INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare resmi mendeportasi satu warga negara asing (WNA) asal Malaysia pada Selasa, 17 Juni 2025. Deportasi ini dilakukan sebagai tindakan administratif keimigrasian karena yang bersangkutan terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Parepare, Andi Aryanti, bersama tiga orang petugas melakukan pengawalan terhadap proses deportasi tersebut. WNA tersebut diberangkatkan dari Kantor Imigrasi Parepare menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, sekitar pukul 09.00 WITA.
Sebelumnya, pada Senin, 16 Juni 2025, telah dilakukan pengambilan data biometrik dan sidik jari melalui aplikasi Apgakum untuk keperluan registrasi deportasi. Setelah seluruh proses administrasi rampung, petugas mengantar WNA tersebut ke Bandara Sultan Hasanuddin untuk berkoordinasi dengan pihak maskapai Air Asia guna melakukan check-in dan mendapatkan boarding pass.
Setelah check-in selesai, proses dilanjutkan ke ruang imigrasi bandara untuk serah terima Deteni kepada petugas TPI Bandara Sultan Hasanuddin. Petugas TPI kemudian melakukan peneraan cap tanda keluar pada paspor WNA tersebut.
“Proses deportasi tetap kami kawal hingga yang bersangkutan benar-benar meninggalkan wilayah Indonesia. Meski sempat mengalami delay dari pukul 18.05 menjadi pukul 19.40 WITA, WNA tersebut akhirnya terbang menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK 335 menuju Kuala Lumpur,” ujar Andi Aryanti.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Oktovianus Malisan, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil karena WNA tersebut telah overstay lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggalnya.
“WNA ini kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan, sesuai dengan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegas Oktovianus saat ditemui di Kantor Imigrasi Parepare pagi tadi.
Pihak Imigrasi Parepare menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian dan mengimbau seluruh WNA untuk selalu mematuhi ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia.(*)