Skandal Dugaan Pungli Bermodus Bantuan Permodalan di Karawang: Nama Oknum Partai Terseret, Warga Ancam Demo

INSIDENNEWS.com, KARAWANG– Skandal dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang. Modusnya berupa janji bantuan permodalan senilai Rp5 juta per orang, namun warga justru dipungut biaya Rp70 ribu disertai dengan permintaan dokumen pribadi seperti KTP, KK, dan NPWP.

Informasi yang dihimpun Insidennews mengungkap, pungutan tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan diri sebagai pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Nama almarhum berinisial KS disebut sebagai penghubung antara warga dengan struktur partai di wilayah Cibanteng. Namun, sorotan utama mengarah pada sosok berinisial AS, warga Desa Karyasari yang diduga menjadi aktor utama dalam pengumpulan dana dan dokumen.

Kepala Desa Mulyajaya, Endang Macan Kumbang, membenarkan adanya laporan warga terkait pungutan tersebut. Ia menyebut bahwa laporan masuk pada Sabtu malam (5/7) dan langsung ditindaklanjuti pihak desa.

“Memang ada laporan soal pungutan Rp70 ribu per orang, disertai pengumpulan berkas pribadi. Alasannya untuk mendapat bantuan permodalan Rp5 juta. Tapi setelah ditunggu 9 bulan, bantuan tak kunjung datang,” jelas Endang kepada Insidennews, Minggu (6/7/2025).

Sejumlah warga, seperti yang diwakili inisial KK dan NV, mengaku telah menyetorkan uang dan menyerahkan dokumen sejak September 2024. Saat itu, mereka dijanjikan pencairan dalam waktu 1 hingga 3 bulan. Namun hingga kini, janji tersebut tak kunjung terealisasi.

Kekecewaan warga kini memuncak. Mereka mengancam akan menggelar aksi demonstrasi ke rumah oknum berinisial AS pada Senin mendatang jika tidak ada klarifikasi atau pertanggungjawaban dari pihak terkait.

“Warga awalnya sabar, tapi makin ke sini merasa dibohongi. Apalagi sudah lama tidak ada kabar. Kalau perlu kita fasilitasi mediasi terbuka,” tegas Endang. Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Meskipun mediasi ditawarkan sebagai langkah awal, Endang menegaskan bahwa proses hukum tetap menjadi opsi jika ditemukan unsur pidana.

“Kalau ini benar terjadi, jelas masuk kategori penipuan dan pungutan liar. Itu pidana,” tambahnya.

Pemerintah Desa Mulyajaya kini membuka ruang pengaduan bagi warga lain yang merasa menjadi korban. Sementara itu, dugaan keterlibatan oknum partai politik dalam skema ini menjadi perhatian serius masyarakat. Jika tak segera ditindak tegas, kasus ini dikhawatirkan dapat mencoreng nama baik institusi politik serta menurunkan kepercayaan publik terhadap program-program bantuan pemerintah.(yi/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *