Oknum Wartawan yang Juga Driver Ojol Fitnah AJPAR, Dedi: Dia Tak Ikut Proses Rekrutmen dan Tak Ada SPK

MAKASSAR, INSIDENNEWS.COM – Seorang oknum wartawan media online yang juga bekerja sebagai driver ojek online berinisial RN diduga menyebarkan fitnah terhadap perusahaan transportasi online AJPAR. Dalam pemberitaannya yang tayang di media belarakyat.com edisi 8 Juli 2025 berjudul “Perusahaan Transportasi Online AJPAR Diduga Melakukan Penipuan”, RN menuduh AJPAR melakukan penipuan dan pembodohan terhadap masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Tim Pemasaran AJPAR, Dedi Supardi, menegaskan bahwa pernyataan RN adalah bentuk pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 tentang penyebaran informasi elektronik yang menyesatkan.

“RN tidak pernah ikut proses rekrutmen, tidak memiliki perjanjian kerja sama, dan tidak terdaftar dalam database kami,” tegas Dedi kepada wartawan, Selasa (9/7/2025).

Dedi menjelaskan bahwa sistem rekrutmen di AJPAR dilakukan secara resmi melalui pelatihan, penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), serta penyerahan kode referal kepada koordinator dan marketing resmi yang ditunjuk oleh organisasi mitra.

“RN tidak pernah kami temui, baik secara langsung maupun virtual. Tidak ada data RN dalam sistem kami, apalagi kontrak kerja. Jadi tuduhannya itu tidak berdasar,” jelasnya.

Dedi juga membantah klaim RN soal kode referal. Menurutnya, kode referal yang digunakan RN ternyata milik Zainal Abidin (ZA), salah satu koordinator resmi AJPAR yang terdaftar sejak 23 Februari 2025.

“Setelah kami telusuri, kode referal yang dimaksud adalah milik ZA, bukan RN. Jadi ini jelas ada upaya menyusup untuk merusak nama baik AJPAR,” tambahnya.

Terkait permintaan RN untuk memindahkan data capaian ke dirinya, AJPAR menolak dengan alasan tidak ada dasar hukum atau kontrak kerja.

“AJPAR tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan data dari satu referal ke referal lain karena sistem kami bekerja secara otomatis berdasarkan input awal,” kata Dedi.

Dedi juga menyayangkan kutipan RN dalam beritanya yang mengajak masyarakat untuk berhati-hati terhadap AJPAR. Menurutnya, pernyataan itu adalah fitnah terbuka yang mencemarkan nama baik perusahaan.

“RN bahkan sempat menghubungi admin kami menggunakan nomor tak dikenal dan sudah dijelaskan oleh divisi pemasaran. Namun ia tetap menyebarkan informasi keliru,” jelas Dedi.

Pihak AJPAR menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur hukum karena menyangkut pencemaran nama baik perusahaan yang telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Persyarikatan Muhammadiyah.

“RN tidak memahami struktur kerja, hak, dan kewajiban dalam AJPAR. Maka dari itu kami minta masyarakat tidak mudah percaya pada informasi sepihak yang belum terverifikasi,” tutup Dedi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *