INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kepolisian Resor (Polres) Parepare berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat hampir 20 kilogram. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Parepare, Jumat (1/8/2025), oleh Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda.
Kasus ini terbongkar melalui operasi gabungan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare pada Minggu pagi, 27 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WITA di kawasan Pelabuhan Nusantara, Parepare.
Tersangka berinisial SH (33) diamankan petugas bersama barang bukti berupa satu koper berwarna biru berisi 20 bungkus plastik sabu dengan berat total 19.756 gram, atau hampir 20 kilogram. Selain itu, turut disita dua unit handphone, empat KTP palsu dengan identitas berbeda namun foto yang sama, lima SIM card, dan uang tunai sebesar Rp1.100.000.
“Hasil uji laboratorium memastikan bahwa seluruh paket sabu tersebut mengandung methamphetamine,” jelas AKBP Indra.
Tersangka mengaku membawa narkoba tersebut dari Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dan berangkat melalui Pelabuhan Batu Licin, Kalimantan Selatan menggunakan kapal Dharma Ferry 3 menuju Parepare. Seluruh pergerakan SH diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial M melalui aplikasi Signal, yang memperkuat dugaan bahwa SH merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Freddie Pertama.
Kapolres juga mengungkapkan modus operandi tersangka yang menggunakan beragam identitas palsu untuk menyamarkan jejak, mulai dari pembelian tiket hingga check-in hotel.
“Dari 20 bungkus sabu yang kita amankan, estimasi nilai pasarannya mencapai Rp19 miliar. Artinya, kami telah menyelamatkan sekitar 99 ribu jiwa dari ancaman narkoba,” tegas AKBP Indra.
SH diketahui dijanjikan upah Rp8 juta per bungkus, sehingga total keuntungan yang dijanjikan mencapai Rp160 juta. Dari pengakuan awal, ini merupakan pengiriman pertama yang dilakukannya.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk keperluan proses hukum, dan sebagian telah disisihkan guna pembuktian di persidangan. Sementara itu, penyidikan dan pengembangan kasus terhadap jaringan yang lebih luas masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian. (*)