INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AY. Pelaku ditangkap setelah terbukti mencuri di Mall Pelayanan, Jalan Bandar Madani, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Kasus ini berawal dari laporan seorang PNS berinisial AR (44), yang kehilangan tas berisi dompet, handphone, dan dua emas batangan di ruang kerjanya lantai dua kantor PTSP pada Jumat (15/8/2025). Saat kejadian, korban tengah mengikuti lomba HUT ke-80 RI di lantai satu. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp45 juta.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, mengungkapkan pelaku awalnya datang untuk mengantar surat ke PTSP. Namun ketika mendapati ruangan dalam keadaan kosong, timbul niatnya untuk mengambil barang berharga milik korban.
“Kasus ini berhasil terungkap berkat rekaman CCTV yang menunjukkan gerak-gerik pelaku. Dari tangan AY kami mengamankan satu unit handphone korban. Sementara dua emas batangan sudah dijual di Makassar dengan harga Rp33 juta. Sebagian hasil penjualan dipakai untuk keperluan pribadi, sisanya sebesar Rp30 juta berhasil kami amankan dari rekening pelaku,” jelas AKP Agus Purwanto dalam konferensi pers, Kamis (21/8/2025).
Unit Resmob Satreskrim Polres Parepare kemudian membekuk pelaku di Jalan Pettana Rajeng, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, pada Minggu (17/8/2025) malam. Kini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, AY dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Parepare menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana tanpa pandang bulu, termasuk aparatur sipil negara yang terbukti melanggar hukum. (*)