Kasus PNS Curi di Mall Pelayanan Parepare, Pemkot Pastikan Proses Hukum dan Hukdis

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kasus pencurian yang melibatkan salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mall Pelayanan, lantai 2, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, terus menjadi sorotan publik. Pemerintah Kota Parepare menegaskan tidak akan mentolerir aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat tindak pidana, dan memastikan proses hukum serta hukuman disiplin (hukdis) akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Asisten III BKPSDMD Kota Parepare, Eko, menegaskan bahwa ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dipastikan akan menerima sanksi tegas.
“Prinsipnya, seorang ASN yang melakukan tindak pidana sudah pastinya mendapatkan hukdis. Bila hukum pidananya dua tahun atau lebih, bisa dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat. Namun kita tunggu dulu prosesnya di Aparat Penegak Hukum (APH),” jelasnya melalui pesan singkat, Jumat (22 Agustus 2025).

Sementara itu, Wali Kota Parepare, H. Tasming Hamid, juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan terhadap ASN yang melanggar hukum.
“Akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Tasming Hamid saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani aparat kepolisian dan masih menunggu proses hukum lebih lanjut. Pemerintah Kota Parepare memastikan ASN yang mencederai integritas dan kepercayaan publik tidak akan mendapat toleransi, sejalan dengan upaya menjaga wibawa birokrasi di Kota Parepare. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *