BPJS Kesehatan Parepare Paparkan Penjaminan Manfaat JKN dalam Media Workshop

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi BPJS Kesehatan, drg. Fitri Inda Yani, memaparkan materi terkait penjaminan manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam kegiatan Media Workshop yang digelar di ruang rapat lantai dua kantor BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Rabu (27/8/2025).

Dalam pemaparannya, drg. Fitri menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 memiliki sejumlah tugas utama, di antaranya menerima pendaftaran peserta, mengumpulkan iuran, menerima bantuan iuran dari pemerintah, mengelola dana jaminan sosial, mengelola data peserta, hingga membayarkan manfaat atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai ketentuan program.

Fitri menekankan bahwa BPJS Kesehatan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan untuk memastikan seluruh peserta yang berhak dapat memperoleh pelayanan sesuai indikasi medis. Ia juga menyinggung adanya sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak melaporkan atau mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN.

Selain itu, Fitri menjelaskan koordinasi antar badan penyelenggara jaminan sosial, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Asabri, dan Jasa Raharja, terutama dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Ia mencontohkan, jika biaya penjaminan Jasa Raharja sudah maksimal, maka BPJS Kesehatan akan melanjutkan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi korban.

Lebih lanjut, ia menguraikan manfaat yang dijamin maupun tidak dijamin oleh program JKN, seperti layanan kesehatan di luar negeri, penyakit akibat penyalahgunaan alkohol, maupun cedera karena aktivitas berisiko seperti balap liar dan tawuran. Fitri juga menegaskan bahwa sejak Juni 2025, 98 persen penduduk sudah menjadi peserta JKN dan didorong memanfaatkan aplikasi Mobile JKN yang memudahkan akses layanan kesehatan hanya dengan menggunakan KTP.

Dalam kesempatan itu, Fitri turut menjelaskan kriteria kondisi gawat darurat, mekanisme penanganan kendala pelayanan maupun ketersediaan obat di fasilitas kesehatan, hingga aturan terkait denda pelayanan bagi peserta yang menunggak iuran.

Workshop ini menjadi wadah bagi BPJS Kesehatan Parepare untuk memberikan pemahaman lebih luas kepada media terkait sistem penjaminan manfaat JKN, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang tepat mengenai hak dan kewajibannya sebagai peserta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *