Kejaksaan Negeri Darfiah Musnahkan Barang Bukti 48 Perkara, Parepare Masuk Zona Darurat Narkoba

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan, Kejaksaan Negeri Darvia melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 48 perkara pidana, Kamis (28/8/2025). Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu-sabu seberat 481 gram, 37 botol minuman keras, senjata tajam, alat hisap sabu, timbangan, pakaian, aksesoris, perangkat elektronik hingga perlengkapan konsumsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Darvia menegaskan, pemusnahan tersebut dilakukan sesuai amanat KUHAP dan menjadi bagian dari tanggung jawab kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Ia menyebut, kegiatan ini juga penting untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti serta mengurangi penumpukan di kantor kejaksaan.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa Kota Parepare kini berada dalam kondisi darurat narkoba. “Kami bisa kategorikan Parepare sudah masuk darurat narkoba, melihat peningkatan signifikan dari penangkapan-penangkapan. Baru-baru ini saja, ada pemusnahan hingga 20 kilogram, bahkan informasi dari Mabes mencapai 80 kilogram,” ungkapnya.

Dalam kegiatan yang turut dihadiri Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda, Wakil Ketua Pengadilan Suharto, Kompol Ramli dari Brimob Polda Sulsel, serta sejumlah pejabat, Kejari Darvia juga menyerukan kolaborasi seluruh pihak. “Pemusnahan ini bukan hanya penegakan hukum, tapi juga pesan moral kepada masyarakat. Kami mengajak pemerintah, stakeholder, dan media untuk gencar melakukan edukasi, kampanye bahaya narkotika, terutama menyasar generasi muda,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen, Kejari Darvia  telah melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah dan masyarakat. Upaya preventif ini, menurutnya, penting mengingat tingginya godaan peredaran narkoba yang menjanjikan keuntungan besar. “Ini tanggung jawab kita bersama, agar generasi di Parepare terhindar dari ancaman narkotika,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *