Bripka Rohmat Dijatuhi Demosi 7 Tahun atas Kasus Rantis Tewaskan Ojol Affan Kurniawan

INSIDENNEWS.com, JAKARTA– Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama tujuh tahun kepada Bripka Rohmat, anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) dalam insiden menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21). Putusan dibacakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/9/2025).

Majelis KKEP menyatakan Bripka Rohmat terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Perbuatannya dinilai sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik. “Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tegas majelis dalam sidang.

Dalam persidangan, Bripka Rohmat menyampaikan penyesalan mendalam dan permohonan maaf kepada keluarga korban. Ia menegaskan tidak pernah berniat melukai, apalagi menghilangkan nyawa masyarakat, serta berharap diberi kesempatan tetap mengabdi hingga pensiun.

“Kami memohon kepada pimpinan Polri sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini hingga pensiun. Karena kami tidak punya penghasilan lain selain gaji Polri,” ujar Rohmat.

Ia juga mengaku peristiwa tersebut menjadi pukulan berat bagi dirinya dan keluarga, seraya berharap keluarga Affan Kurniawan dapat memaafkan. “Dengan lubuk hati yang paling dalam, kami memohon kepada orang tua almarhum agar membukakan pintu maaf,” ucapnya lirih.

Setelah putusan, Bripka Rohmat menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding. Ia akan berkoordinasi lebih dulu dengan istri dan anak-anaknya sebelum mengambil keputusan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *