INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menerima alokasi 1.020 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025, Selasa (9/9/2025).
Kepastian itu tertuang dalam surat pemberitahuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 13221/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 6 September 2025, yang diterima Pemkot Parepare pada Senin (8/9/2025).
Kepala BKPSDM Parepare, Eko W. Ariyadi, menjelaskan bahwa formasi PPPK Paruh Waktu ini diperuntukkan bagi peserta seleksi yang sebelumnya tidak lolos sebagai PPPK penuh waktu, dan bukan dari jalur CPNS. Menurutnya, data tersebut telah disusun dan diajukan ke BKN, serta diperkuat melalui Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Parepare.
“Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis dari BKN terkait mekanisme pengusulan maupun penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPPK) Paruh Waktu,” ujar Eko.
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menyambut baik kebijakan ini sebagai upaya pemerataan kesempatan kerja bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa tenaga PPPK Paruh Waktu tetap akan menjadi bagian penting dalam pelayanan publik.
“Kebijakan ini membuka ruang baru bagi tenaga kerja lokal yang sebelumnya belum terakomodir. Prinsipnya, kami ingin memastikan setiap talenta Parepare mendapat kesempatan mengabdi. Tenaga paruh waktu ini juga dituntut bekerja profesional, responsif, dan optimal dalam melayani masyarakat,” tegas Tasming.
Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan visi Pemkot Parepare dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal, sekaligus mendorong birokrasi yang inklusif dan adaptif.
Dengan adanya alokasi PPPK Paruh Waktu ini, Pemkot Parepare berharap dapat memperkuat pelayanan publik sekaligus membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah. (*)