INSIDENNEWS.com, MAKASSAR– Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali merilis perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran dan pengrusakan sejumlah fasilitas umum serta gedung pemerintahan di wilayah Sulawesi Selatan. Hingga Rabu (10/09/2025), jumlah tersangka bertambah menjadi 42 orang.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Para tersangka diamankan dari beberapa lokasi kejadian, antara lain Kantor DPRD Provinsi Sulsel, DPRD Kota Makassar, Kejati Sulsel, Pos Lantas Fly Over Makassar, DPRD Kota Palopo, serta kasus pengeroyokan di depan Kampus UMI.
“Dari total 42 tersangka, 33 di antaranya merupakan orang dewasa, sementara 9 lainnya masih berstatus anak di bawah umur,” ungkap Kombes Pol. Didik.
Rincian kasusnya, 37 tersangka terlibat dalam pembakaran dan pengrusakan di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, DPRD Kota Makassar, Kejati Sulsel, dan Pos Lantas Fly Over Makassar. Sementara itu, 2 tersangka ditetapkan dalam kasus pembakaran Kantor DPRD Kota Palopo, dan 3 tersangka lainnya terkait pengeroyokan seorang pengemudi ojek online di Jalan Urip Sumoharjo, depan Kampus UMI.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 64 KUHP tentang pemberatan pidana, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 45a ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.
“Proses pengembangan perkara tetap dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Didik.
Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Masyarakat pun diajak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi tetap kondusif. (*)