Aniaya Pacar dengan Balok, Residivis Curanmor Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Seorang residivis kasus pencurian kembali harus berhadapan dengan hukum. Lelaki berinisial NH alias IA (31), buruh harian lepas asal Kabupaten Soppeng, diringkus Tim Resmob Polres Parepare usai menganiaya pacarnya sendiri, Dalita (46), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Kasus ini bermula ketika NH menggadaikan motor milik korban tanpa sepengetahuannya. Uang hasil gadai hanya sebagian diserahkan, sementara sisanya ditahan dengan alasan akan digunakan untuk menebus kembali motor tersebut.

Pada Selasa, 26 Agustus 2025, korban mendatangi rumah pelaku di Jalan Sawi, Kelurahan Ujung Baru, untuk meminta sisa uang. Namun, pelaku justru emosi, menyeret korban hingga terjatuh, lalu memukulkan balok kayu ke arah korban sebanyak tiga kali. Korban sempat menangkis, tetapi tetap mengalami luka akibat penganiayaan tersebut.

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap NH pada Minggu, 7 September 2025 di kawasan BTN Mario City, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa balok kayu yang digunakan pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, terduga NH mengakui perbuatannya. Ia memukul korban dengan balok kayu ke arah muka sebanyak tiga kali karena kesal diminta sisa uang gadai motor,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, Kamis (11/9/2025).

Agus menambahkan, NH merupakan residivis kasus pencurian sebanyak dua kali dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Parepare. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *