INSIDENNEWS.com, SIDRAP– Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, membeberkan secara rinci perkembangan pengungkapan kasus pembunuhan sadis di Wisma Grand 2, Jalan Poros Pare, Kelurahan Salomalloe, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap. Peristiwa tragis yang terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 21.20 malam itu menewaskan seorang wanita berinisial MKN (34), yang ditemukan bersimbah darah di kamar nomor 1.
Dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025), AKBP Fantry mengungkapkan bahwa tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya jaket atau hoodie yang diduga milik pelaku, dompet berisi potongan kertas menyerupai uang, sarung senjata tajam, sandal, nota belanja, serta beberapa kondom, baik baru maupun bekas. “Kondom bekas itu berisi cairan yang diduga sperma, dan masih dalam kondisi segar saat ditemukan,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga mengantongi rekaman video CCTV yang memperlihatkan aktivitas korban saat keluar masuk kamar serta pelaku yang terlihat meninggalkan kamar usai menikam korban. Keterangan dari pihak keluarga turut menguatkan dugaan adanya tekanan ekonomi di balik aktivitas korban, ditambah fakta bahwa rumah tangganya diketahui bermasalah.
Pelaku yang telah berhasil diamankan akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku menusuk korban dengan badik secara berulang lantaran panik ketika korban berteriak. Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan dipicu perselisihan pembayaran tarif jasa sebesar Rp600 ribu untuk satu jam, sementara waktu yang disepakati belum habis. “Saya panik, korban teriak, lalu saya tusuk terus tarik bola dan langsung tinggalkan lokasi,” ungkap pelaku dalam keterangannya kepada wartawan.
Kapolres Sidrap menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian. (*)