INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Dua unit mobil tangki industri yang diduga kuat memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal diamankan Polres Parepare. Kedua tangki tersebut tampak ditutup rapat menggunakan terpal, seolah menutupi identitas perusahaan pemilik kendaraan.
Seorang pemerhati kebijakan energi di Parepare yang enggan disebutkan namanya menilai kondisi tersebut janggal.
“Kalau tangki ditutup terpal, biasanya ada hal yang sengaja tidak ingin diketahui publik, apalagi kalau menyangkut nama perusahaan,” ungkapnya.
Keberadaan mobil tangki itu pun memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Banyak yang menduga kasus ini berkaitan dengan praktik penyaluran BBM ilegal, terlebih Polres Parepare sebelumnya beberapa kali menangani perkara serupa.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, Saat dikonfirmasi membenarkan bahwa telah ada penetapan tersangka.
“Benar, ada satu orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka dari kasus ini,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (13/9/2025) malam.
Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan larangan distribusi energi tanpa izin resmi. Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk menjerat pihak lain yang diduga terlibat.
Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Meski identitas perusahaan pemilik tangki masih ditutup rapat oleh aparat, sejumlah pengamat menduga modus BBM ilegal seringkali menggunakan kendaraan industri berlabel resmi yang dialihkan ke sektor non-subsidi atau dijual ke pasar gelap. Praktik seperti ini jelas merugikan negara, merusak mekanisme distribusi energi, dan berpotensi menimbulkan kelangkaan di masyarakat.
Hingga kini, dua mobil tangki itu masih diamankan di halaman Polres Parepare. Polisi tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal tersebut. (*)