INSIDENNEWS.com, MAKASSAR– Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembakaran, pengerusakan, pencurian, serta penganiayaan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
Konferensi pers berlangsung di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025), dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana, serta Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan, jumlah tersangka saat ini bertambah menjadi 53 orang, terdiri dari 42 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur. “Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Didik.
Adapun rincian tersangka mencakup pelaku dari sejumlah lokasi, antara lain kerusuhan di Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang), Kejati Sulsel (2 orang), Pos Lantas Polrestabes Makassar dan Kantor DPRD Kota Makassar (18 orang), kasus hasutan di media sosial (1 orang), pencurian di Kantor DPRD Kota Makassar (4 orang), aksi kekerasan depan Kampus UMI (3 orang), pencurian mesin ATM Bank Sulselbar di DPRD Kota Makassar (10 orang), serta kerusuhan di DPRD Kota Palopo (2 orang).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan puluhan barang bukti, di antaranya flashdisk rekaman CCTV, batu, besi, balok, sepeda motor, mobil, peralatan elektronik, uang tunai Rp36,9 juta, hingga satu unit mesin ATM beserta kaset penyimpanan uang.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 45a ayat (2) UU ITE, serta UU Perlindungan Anak bagi pelaku di bawah umur.
Polda Sulsel menegaskan akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam mengusut tuntas kasus ini. (*)