INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kepolisian Resor (Polres) Parepare berhasil mengungkap kasus narkotika terbesar sepanjang sejarah berdirinya Polres Parepare. Dari pengungkapan ini, polisi menyita 44 bungkusan teh cina berisi sabu dengan total berat 43.928 gram atau hampir 44 kilogram. Barang bukti tersebut ditaksir bernilai Rp44 miliar.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Parepare, Kamis (18/9/2025). Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (5/9/2025) pukul 10.00 WITA, terkait adanya penumpang dari Samarinda yang diduga membawa narkotika melalui KM Aditya dan tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare.
“Dari hasil penyelidikan, anggota menemukan dua karung berisi 44 bungkusan teh cina. Setelah diuji di laboratorium forensik, hasilnya positif mengandung sabu dengan berat hampir 44 kilogram,” ujar Indra.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial AA, yang bertugas membawa narkotika tersebut dari Samarinda dengan tujuan Pinrang. Dari pemeriksaan, AA mengaku menerima bayaran Rp2 juta per bungkus, atau sekitar Rp88 juta untuk seluruh paket.
Kapolres menegaskan, ini merupakan pengungkapan narkotika terbesar setelah sebelumnya, dalam bulan lalu, pihaknya juga berhasil mengungkap 20 kilogram sabu. “Alhamdulillah, dalam dua bulan terakhir, kita berturut-turut berhasil mengungkap 64 kilogram sabu,” tambahnya.
Indra menyebut, dengan pengungkapan 44 kilogram sabu kali ini, pihaknya telah menyelamatkan 217.316 jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba. “Apabila barang ini lolos, dampaknya akan sangat berbahaya bagi generasi muda kita,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga pidana mati. (*)