Kasus Dugaan BBM Ilegal Yang Diamankan Polres Parepare, Terus Bergulir

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, terus bergulir. Sebelumnya, jajaran Polres Parepare berhasil mengamankan dua unit mobil tangki industri yang diduga kuat memuat BBM tanpa izin resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua mobil tangki tersebut diamankan setelah aparat kepolisian mencurigai adanya aktivitas distribusi BBM yang tidak sesuai prosedur. Penangkapan ini sekaligus menambah daftar panjang kasus serupa yang belakangan marak terjadi di wilayah Sulawesi Selatan.

Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, dalam keterangannya usai konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Parepare, mengungkapkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Ya, sejauh ini untuk proses penanganan BBM itu memang ada dua perkara. Satu perkara sudah masuk ke tahap penyidikan dan sudah menetapkan tersangka,” ujarnya.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena dinilai merugikan negara sekaligus berpotensi mengganggu distribusi energi bagi masyarakat. Selain itu, praktik penyaluran BBM ilegal juga dianggap dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sopir tangki. AKBP Indra Waspada Yuda menegaskan, tidak menutup kemungkinan ada pihak yang diduga ikut terlibat.

“Sementara masih dari pihak sopir, maksudnya kita lakukan pendalaman dulu,” jelasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, juga membenarkan bahwa telah ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

“Benar, ada satu orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka dari kasus ini,” kata Agus melalui pesan WhatsApp, Sabtu (13/9/2025) malam.

Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan larangan distribusi energi tanpa izin resmi.

Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk menjerat pihak lain yang diduga terlibat. Dengan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *