Polres Parepare Bekuk Residivis Curanmor, Amankan Satu Unit Motor dan Barang Bukti

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Tim Resmob Polres Parepare berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Pelaku berinisial AR (41) ditangkap di Jalan H.A.M. Arsyad, Kelurahan Bukit Harapan, Kamis (25/9/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, saat jumpa pers di Mapolres Parepare, Jumat (26/9/2025), menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban SM (55), warga Sapta Marga, yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di depan rumahnya pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 12.50 Wita. Korban sempat meninggalkan kunci motor, yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku melintas di depan rumah korban, melihat kunci masih melekat, lalu kembali dan membawa kabur motor tersebut. Dari hasil penyelidikan dibantu rekaman CCTV, tim berhasil melacak keberadaan pelaku,” ungkap Agus.

Dari keterangan pelaku, motor hasil curian disembunyikan di Jalan Pasar Lakessi, Kelurahan Bukit Harapan. Tim Resmob kemudian bergerak dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna hitam, satu jaket hoodie abu-abu, dan satu celana jeans pendek.

Pelaku AR mengakui perbuatannya dan beralasan mencuri motor karena tidak memiliki uang. Ia bahkan sempat menawarkan motor curian tersebut kepada seseorang dengan harga Rp3 juta. Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.

“Pelaku ini residivis, sebelumnya pernah terlibat kasus penadahan barang curian pada tahun 2017. Kali ini ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Agus.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, dengan selalu mengunci ganda serta tidak meninggalkan kunci motor terpasang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *