INSIDENNEWS. com, MAKASSAR– Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 44 kilogram hasil pengungkapan Polres Parepare. Pemusnahan berlangsung di halaman Ditresnarkoba Polda Sulsel, Selasa (30/9/2025), dipimpin Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi, bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol M. Eka Fathurrahman.
Kegiatan ini turut dihadiri Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Labfor Kombes Pol Wahyu Marsudi, Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendy, serta Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda, Perwakilan Kejati Sulsel, Pengadilan Negeri Sulsel, BNNP Sulsel, Kejari Parepare, dan Pengadilan Tinggi Parepare juga hadir sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Barang bukti sabu dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BNNP Sulsel, setelah terlebih dahulu diuji keaslian dan kandungannya oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel. Hasil uji memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin.
Seorang tersangka berinisial AA (33) dihadirkan dalam kegiatan tersebut. AA dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Polres Parepare pada 5 September 2025 di Pelabuhan Nusantara, saat AA hendak mengirim sabu ke Kabupaten Pinrang.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan, hingga September 2025 pihaknya menangani 2.135 kasus narkoba dengan 3.212 tersangka, terdiri atas 3.013 laki-laki dan 199 perempuan.
“Dari seluruh pengungkapan, barang bukti yang disita antara lain sabu-sabu 122 kilogram, ekstasi 7.776 butir, ganja 9 kilogram, daftar G 85.823 butir, tembakau sintetis 1 kilogram, serta pil Mepatron 11.064 butir,” jelasnya.