Bea Cukai Parepare Lampaui Target Penerimaan Rp66,10 Miliar, Fokus Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Parepare menorehkan capaian gemilang pada tahun 2025. Hingga akhir triwulan III, penerimaan negara mencapai Rp66,10 miliar atau 114,23 persen dari target Rp57,87 miliar yang ditetapkan Kementerian Keuangan. Capaian ini juga tumbuh 33,22 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala KPPBC Parepare, Dawny Marbagio, mengungkapkan capaian tersebut dalam kegiatan coffee morning bersama awak media, Selasa (14/10/2025). Ia menyebut keberhasilan ini tak lepas dari sinergi dengan berbagai pihak, termasuk dukungan media yang aktif memberikan masukan dan kontrol publik.

“Alhamdulillah, target penerimaan berhasil kami lampaui jauh sebelum tahun berakhir. Ini hasil kerja keras tim dan kolaborasi dengan semua pihak,” ujar Dawny.

Selain penerimaan utama, sektor Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) turut berkontribusi signifikan dengan realisasi sebesar Rp19 miliar hingga September 2025.

Namun, di balik capaian fiskal tersebut, Bea Cukai Parepare juga menghadapi tantangan besar di bidang pengawasan, terutama dalam pemberantasan rokok ilegal. Dengan hanya 53 personel yang bertugas di wilayah kerja meliputi 12 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, strategi kolaboratif menjadi kunci utama.

“Kami memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, Satpol PP, media, dan masyarakat. Laporan dari publik sangat membantu kami menekan peredaran rokok ilegal,” jelas Daud, perwakilan Bea Cukai Parepare.

Dawny juga membeberkan sejumlah modus baru yang digunakan pelaku, seperti penjualan rokok ilegal lewat marketplace dengan menyamarkannya sebagai produk lain, misalnya pakaian atau sepatu. Untuk menanggulangi hal tersebut, Bea Cukai menggandeng perusahaan jasa titipan (PJT) guna memantau dan menahan kiriman mencurigakan.

Dalam aspek penegakan hukum, Bea Cukai Parepare mengandalkan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan, penangkapan, penahanan, hingga pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk kasus cukai, kepabeanan, dan narkotika.

Sebagai langkah humanis, Dawny menambahkan bahwa mekanisme restorative justice juga diterapkan melalui UU Harmonisasi Perpajakan (HPP), di mana pelanggar dapat menghindari pidana dengan membayar denda tiga hingga empat kali lipat dari nilai cukai.

Ke depan, Bea Cukai Parepare berkomitmen memaksimalkan penindakan terhadap rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) secara kolektif. “Tantangan pengawasan memang besar, tapi dengan kolaborasi lintas sektor, kami optimistis bisa menjaga penerimaan dan menekan pelanggaran di wilayah kerja kami,” tegas Dawny. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *