INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kepercayaan yang diberikan seorang majikan justru dikhianati oleh pelayannya sendiri. Seorang wanita berinisial W (30), warga Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, ditangkap Tim Resmob Polres Parepare setelah terbukti mencuri emas dan uang milik majikannya senilai Rp135 juta.
Pelaku diamankan pada Minggu (12/10/2025) di wilayah Tampan Bonga, Bangkelekila, Kabupaten Toraja Utara, setelah sempat melarikan diri beberapa hari pasca kejadian. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Parepare dengan dukungan dari Tim Resmob Polres Toraja.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan beserta barang bukti hasil curian.
“Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif. Pelaku berhasil diamankan di Toraja Utara bersama barang bukti emas,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Kasus ini bermula saat korban, P (65), warga Jalan Sazilia, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, mendapati uang tunai Rp2 juta serta sejumlah perhiasan emas di dalam lemarinya hilang. Setelah diperiksa, korban kehilangan beberapa perhiasan berupa gelang 40 gram, gelang 10 gram, cincin 5 gram, kalung 5 gram, dan tiga gelang perhiasan lainnya dengan total kerugian mencapai Rp135 juta.
Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku bekerja sebagai pelayan di warung makan milik korban Jl. sazilia Kel. Ujung Sabbang Kec. Ujung kota Parepare. Saat korban tertidur, pelaku memanfaatkan situasi untuk mengambil uang dan emas yang disimpan di laci lemari.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan beralasan terpaksa mencuri karena kesulitan ekonomi. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Parepare guna proses hukum lebih lanjut. (*)