INSIDENNEWS.com, BARRU– Suasana kunjungan peninjauan tambang galian C di Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Kamis (16/10/2025), mendadak memanas. Hal itu terjadi setelah Kapolsek Mallusetasi, AKP Iriansyah, bereaksi keras dan memperlihatkan sikap arogan di hadapan masyarakat serta awak media.
Peninjauan tersebut merupakan agenda resmi Pemerintah Kabupaten Barru bersama DPRD, TNI, dan Polri untuk melihat langsung aktivitas tambang galian C milik PT Rekhabila Utama, yang banyak dikeluhkan warga karena diduga menyebabkan banjir serta kerusakan lingkungan.
Dalam kunjungan itu hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Camat dan Lurah setempat, anggota DPRD Barru Rusdi Cara dan Rudi Hartono, serta Danramil Mallusetasi Letda Andi Pallawagau. Puluhan warga turut hadir di lokasi untuk menyampaikan keluhan mereka.
Salah satu warga, Rusding, mengaku bahwa dampak tambang sudah sangat meresahkan. Ia menyebut, ratusan makam warga rusak, sebagian bahkan telah dipindahkan. Selain itu, jalan Trans Sulawesi sering tertutup lumpur setiap kali hujan deras.
“Harapan kami, aktivitas tambang ini dihentikan. Dampaknya sudah sangat besar-banjir, kuburan hancur, mata air hilang,” ujar Rusding dengan nada kesal.
Situasi mulai memanas ketika Rusding beradu argumen dengan Kapolsek Mallusetasi Polres Kabupaten Barru, AKP Iriansyah. Alih-alih menenangkan warga, AKP Iriansyah justru memperlihatkan sikap yang dinilai tidak pantas di depan publik.
Tak hanya kepada warga, sikap arogan juga dirasakan oleh awak media yang tengah melakukan peliputan. Kapolsek Mallusetasi, AKP Iriansyah juga sempat melarang pengambilan gambar sambil menunjuk ke arah wartawan.
“Hei, jangan ambil gambar bos, kau siapa?” bentak Kapolsek kepada salah satu jurnalis yang melakukan peliputan dilokasi tersebut.
Ketika wartawan menjelaskan bahwa dirinya berasal dari media, Kapolsek kembali menegur keras, mempertanyakan kartu media serta surat perintah para jurnalis yang melakukan peliputan dilokasi tersebut.
“Mana kartu medianya, surat perintahnya mana, Tidak usah ambil gambar, ya,”ujar Kapolsek AKP Iriansyah dengan nada tegas.
Salah seorang jurnalis, Risal dari CNN, menegaskan bahwa kegiatan peliputan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Namun Kapolsek menanggapi dengan menyebut Undang-Undang ITE sebagai dasar keberatannya terhadap peliputan tersebut.
” Ada Undang undang ITE yang mengatur, kalau saya keberatan boleh,”ucap Kapolsek AKP Iriansyah dihadapan warga dan para awak media yang meliput.
Menanggapi insiden itu, anggota DPRD Barru Rusdi Cara menjelaskan bahwa kunjungan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang merasa terdampak aktivitas tambang.
“Kami hadir untuk melihat langsung di lapangan. Setelah ini akan ada rapat dengar pendapat memanggil semua pihak, baik penambang maupun masyarakat terdampak,” jelas Rusdi.
Ia menambahkan, segala kemungkinan bisa terjadi, termasuk penutupan tambang jika terbukti menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Kalau memang sangat mengkhawatirkan, tentu pemerintah akan mengambil langkah untuk menutup. Namun keputusan itu akan ditentukan setelah analisa teknis dilakukan,” pungkasnya.(*)