Sinergi Disdukcapil, KPU dan Bawaslu Parepare Percepat Perekaman e-KTP Pemilih Pemula

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam mempercepat proses perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi pemilih pemula.

Kegiatan ini menyasar siswa-siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) kelahiran tahun 2008 dan 2009, sebagai bagian dari upaya pemutakhiran data kependudukan sekaligus persiapan menuju pemutakhiran daftar pemilih tetap.

Kepala Disdukcapil Parepare, Hj Suriani, mengatakan kerja sama lintas lembaga ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh warga, khususnya pemilih pemula, telah memiliki dokumen kependudukan resmi sebelum memasuki masa pemilu.

“Kami bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu untuk melakukan perekaman kepada pemilih pemula yang ada di Kota Parepare,” ungkap Hj Suriani, Kamis (16/10/2025).

Ia menjelaskan, perekaman dilakukan secara jemput bola (Jebol) dengan mendatangi sekolah-sekolah yang memiliki jumlah siswa berusia 16 tahun ke atas. Saat ini, kegiatan difokuskan di SMA Negeri 1 dan SMK Negeri 3 Parepare, di mana siswa dijemput langsung untuk melakukan perekaman di kantor Disdukcapil.

Lebih lanjut, Hj Suriani memaparkan bahwa perekaman dibagi menjadi dua kategori, yaitu data Dapodik bagi siswa yang masih bersekolah dan data Non Dapodik bagi mereka yang telah berhenti atau lulus sekolah namun belum memiliki e-KTP.

“Kami juga mengimbau pihak sekolah agar terus menyosialisasikan kepada siswa-siswinya untuk melakukan perekaman pada usia 16 tahun. Data lengkap sudah kami serahkan agar proses pendataan lebih mudah,” ujarnya.

Dalam empat hari pelaksanaan, Disdukcapil Parepare mencatat 184 siswa telah melakukan perekaman dari target 3.356 pemilih pemula yang ditetapkan hingga Desember 2025.

Dengan sinergi antara Disdukcapil, KPU, dan Bawaslu ini, diharapkan seluruh pemilih pemula di Kota Parepare dapat memiliki e-KTP aktif sebelum memasuki tahapan Pemilu mendatang, sehingga partisipasi pemilih muda dapat terjamin secara administratif dan legal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *