INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Seorang pengendara sepeda motor di Jalan Andi Sulolipu, Kota Parepare, terjaring petugas Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Parepare saat melakukan pengendalian arus kendaraan pada Rabu (05/11/2025) pagi. Pengendara tersebut diberhentikan lantaran membonceng penumpang yang tidak mengenakan helm pelindung kepala.
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muhammad Arsyad, menjelaskan bahwa penggunaan helm bukan hanya kewajiban bagi pengemudi, tetapi juga bagi penumpang sepeda motor. Menurutnya, pelanggaran seperti ini masih sering ditemukan dan sangat memprihatinkan.
“Ketentuannya jelas, baik pengemudi maupun yang dibonceng wajib menggunakan helm. Selain merupakan kewajiban hukum, helm berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan saat berkendara. Ini yang harus benar-benar dipahami oleh masyarakat,” tegas AKP Arsyad dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, tindakan yang diberikan kepada pelanggar dapat berupa sanksi tilang maupun teguran, tergantung pada tingkat pelanggaran.
“Jika pelanggaran dilakukan berulang kali oleh orang yang sama, maka akan dikenakan tilang. Namun jika baru pertama kali, kita berikan teguran dan tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan tanpa helm,” jelasnya.
Ketentuan penggunaan helm telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 57 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
Sementara itu, Pasal 291 ayat (1) dan (2) mengatur sanksi pidana bagi pelanggar dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000 bagi pengendara maupun penumpang yang tidak mengenakan helm.
Langkah penegakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Parepare untuk tertib berlalu lintas dan memprioritaskan keselamatan di jalan raya. (*)