INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parepare kembali mengungkap kasus pencurian material bangunan dengan menangkap seorang pria berinisial S (34), buruh harian lepas asal Kecamatan Bacukiki. Ia ditangkap atas dugaan pencurian ratusan batang besi Canal C milik seorang wiraswasta, Irwan Ismail, dengan total kerugian mencapai Rp 9 juta.
Kasus ini terungkap setelah korban menerima laporan dari salah satu saksi bahwa stok Canal C di gudang penyimpanan bahan bangunan di BTN Griya Permatasari Blok A berkurang drastis pada Minggu pagi, 2 November 2025. Setelah melakukan pengecekan, sekitar 120 batang Canal C diketahui hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV warga sekitar dan mendapati seorang pria berkendara motor bolak-balik mengambil besi Canal C dari lokasi penyimpanan. Mengetahui hal itu, korban melapor ke Polres Parepare. Usai menerima laporan, Unit Resmob yang dipimpin Ipda Paramudya Fitransyah langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah mendapatkan limpahan laporan polisi dari korban, Unit Resmob dikerahkan untuk mencari dan mengungkap keberadaan terduga pelaku,” ujarnya, Rabu (26/11/2025) siang.
Upaya pencarian membuahkan hasil. Pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 16.00 Wita, Tim Resmob berhasil mengamankan S (34) di Jalan Lingkar Tassiso, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Polres Parepare.
Dalam pemeriksaan awal, S mengakui telah berulang kali mengambil Canal C dari gudang korban. Ia juga menyebut tidak bertindak sendirian, melainkan bersama seorang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi. Aksi mereka dilakukan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam milik S.
“Terduga S mengakui telah berulang kali mencuri Canal C. Ia juga menyebut ada rekannya yang terlibat, dan identitasnya sudah kami ketahui,” jelas AKP Agus.
Lebih lanjut, polisi mengungkap fakta bahwa uang hasil penjualan besi curian digunakan pelaku untuk bermain judi online.
“Terduga mengakui jika hasil penjualan barang curian dipakai untuk judi online,” tambahnya.
Sebagai barang bukti, polisi menyita 10 batang Canal C yang belum sempat dijual pelaku serta satu unit motor Yamaha Nmax warna hitam yang digunakan dalam aksi pencurian.
Hingga saat ini, Tim Resmob Polres Parepare masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku.
“Identitasnya sudah diketahui, dan kami masih melakukan pengejaran,” tutup AKP Agus. (*)