Kasus Dugaan Penculikan Anak Hebohkan Warga, Polres Parepare: Pelaku Alami Gangguan Jiwa

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Unit PPA Sat Reskrim Polres Parepare merilis hasil pemeriksaan terhadap seorang perempuan berinisial J (56), yang sebelumnya diamankan warga karena diduga akan melakukan penculikan anak. Klarifikasi ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, pada Minggu (30/11/2025) sore, guna meredam keresahan masyarakat atas isu yang sempat berkembang di media sosial.

AKP Agus menjelaskan bahwa kejadian bermula saat J memberikan uang Rp10.000 kepada seorang anak berinisial AMR (6) di sebuah warung. J kemudian menanyakan kepada warga apakah anak tersebut memiliki orang tua. Seorang warga, dengan maksud menguji, menjawab bahwa anak itu tidak memiliki orang tua.

J yang mendengar jawaban itu kemudian mengatakan akan membawa anak tersebut pulang, sehingga warga melaporkan hal itu kepada ibu kandung AMR, Mirawati (32).

Mirawati yang mendengar informasi tersebut langsung mendatangi lokasi, sementara warga mengamankan J karena diduga hendak melakukan penculikan, lalu membawanya ke Polres Parepare. Namun, hasil pemeriksaan Unit PPA menemukan fakta berbeda dari dugaan awal.

“Kami menemukan bahwa Perempuan J ini mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2000. Hal ini diperkuat dengan surat keterangan resmi dari Kantor Kelurahan Lapadde, tempat J berdomisili bersama dua saudaranya,” jelas AKP Agus.

Diketahui, J tinggal bersama dua saudara laki-lakinya. Salah satunya juga mengalami gangguan jiwa, sementara saudara lainnya menjadi pengasuh. Kedua orang tua mereka telah lama meninggal, sehingga J berada dalam pengawasan keluarga.

Melihat kondisi tersebut, Unit PPA Polres Parepare melakukan penanganan dengan menggelar mediasi antara keluarga anak dan keluarga J. Ketua RT 03/RW 02 Kelurahan Lapadde, Erniwati, turut dihadirkan dan membenarkan bahwa J memang mengalami gangguan jiwa.

“Hasil mediasi disepakati dan dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani kedua pihak, dan diketahui Ketua RT Ibu Erniwati,” tutur AKP Agus.

Dalam surat itu, keluarga J yang diwakili Sabang Bin Baco menyampaikan permohonan maaf kepada Mirawati atas kepanikan yang terjadi. Mirawati menerima permohonan maaf tersebut dan meminta pihak keluarga untuk lebih menjaga J agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Perempuan J juga sudah kami pulangkan kepada keluarganya.

Kami berharap informasi ini dapat menenangkan masyarakat dan menjadi klarifikasi atas berbagai kabar yang berkembang di media sosial,” tutup AKP Agus. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *