Penikaman di Kawasan Pinggir Laut Parepare, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kasus penikaman terjadi di kawasan Jalan Pinggir Laut (Cafe Citra), Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, pada Sabtu (13/12/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA. Seorang remaja berinisial DA (16) nekat menikam korban F (28) sebanyak tujuh kali menggunakan senjata tajam jenis badik.

Akibat kejadian tersebut, korban yang merupakan warga Jalan Sawi, Kelurahan Ujung Sabbang, mengalami luka robek di bagian punggung serta luka robek pada tangan kiri. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Istri korban yang tidak terima atas kejadian itu selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya peristiwa penikaman tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku telah berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut, Minggu malam (14/12/2025).

Berdasarkan kronologis kejadian, korban saat itu sedang duduk di tempatnya bekerja ketika tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan langsung menusuk korban menggunakan badik. Setelah melakukan penikaman, pelaku juga sempat menendang korban hingga terjatuh dan mengalami luka serius.

Tak lama setelah kejadian, pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 16.00 WITA, Tim Reskrim Polres Parepare menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di BTN Grand Zam Zam, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, pelaku yang juga disebut berinisial DR/DA mengakui perbuatannya. Ia membenarkan telah melakukan penganiayaan berat dengan cara menusuk korban sebanyak tujuh kali pada bagian punggung dan tangan menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku mengaku melakukan aksinya karena tersinggung dan kesal setelah korban menyinggung persoalan pribadi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu bilah badik beserta sarungnya sebagai barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *