INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar sosialisasi tata cara dan prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten/Kota serta pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor KPU Kota Parepare, Kamis (18/12/2025).
Ketua KPU Kota Parepare, Muh. Awal Yanto, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut menjadi agenda penting di akhir tahun guna memberikan pemahaman kepada partai politik terkait Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang tata cara PAW anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sekaligus pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.
Ia menyebutkan, sebelum berlakunya PKPU Nomor 3 Tahun 2025, mekanisme PAW masih mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2019. Salah satu perbedaan signifikan dalam aturan terbaru adalah kewajiban KPU menunggu putusan hukum apabila terdapat upaya hukum dari pihak yang bersangkutan, baik melalui Mahkamah Partai, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.
“Secara resmi, proses PAW dilakukan setelah kami menerima surat dari partai politik atau pimpinan DPRD, baik karena anggota diberhentikan, meninggal dunia, maupun mengundurkan diri. Selanjutnya, KPU akan menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Awal Yanto.
Setelah proses verifikasi dan klarifikasi, KPU akan mengusulkan nama calon PAW kepada Pemerintah Kota untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi guna penetapan Surat Keputusan (SK), sebelum dilakukan pelantikan.
KPU juga memiliki kewenangan untuk meneliti dan memastikan calon PAW masih memenuhi syarat sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Jika tidak terdapat persoalan, proses dapat ditindaklanjuti paling lambat lima hari kerja. Namun apabila muncul sengketa, penyelesaiannya dapat memakan waktu hingga maksimal 3 x 14 hari.
“Kendala yang sering muncul antara lain karena anggota meninggal dunia, adanya perbedaan pendapat di internal partai, atau penolakan pemberhentian oleh yang bersangkutan. Dalam kondisi tersebut, KPU akan menunggu kepastian hukum dari lembaga yang berwenang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Awal Yanto menegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik merupakan kewenangan dan tanggung jawab partai politik itu sendiri. KPU berperan sebagai fasilitator dan penyedia layanan sesuai aturan yang berlaku.
“Sosialisasi ini bertujuan agar data partai politik selalu terbarukan serta mendorong partai memahami tugas dan kewenangannya masing-masing, sekaligus menyiapkan kader yang siap bersaing pada pemilu mendatang,” pungkasnya.(*)