Perumahan Komersial di Jalan Syamsul Bahri Parepare Disorot, Potensi Longsor Ancam Keselamatan Warga

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Indonesia mengungkap adanya potensi risiko lingkungan serius di kawasan perumahan komersial yang berlokasi di Jalan Syamsul Bahri, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Perumahan tersebut dinilai memiliki kerentanan longsor yang dapat mengancam keselamatan warga yang bermukim di dalamnya.

Ketua LSM Laskar Indonesia, Sofyan, menyoroti jarak bangunan rumah dengan dinding talud yang dinilai terlalu dekat, hanya sekitar satu meter. Padahal, dalam ketentuan umum, jarak bebas minimum yang direkomendasikan untuk faktor keamanan dan keselamatan berkisar antara lima hingga sepuluh meter.

“Jarak rumah dari dinding tebing di perumahan komersial Mario Pesona sangat dekat, hanya sekitar satu meter. Padahal dalam peraturan umum mensyaratkan jarak bebas minimum untuk faktor keamanan dan keselamatan, idealnya lima sampai sepuluh meter,” ungkap Sofyan.

Berdasarkan hasil pengamatan lapangan, LSM Laskar Indonesia menemukan sejumlah dugaan pelanggaran teknis. Salah satunya adalah sistem penahan tanah yang dinilai tidak memadai. Dinding tebing disusun dari batu dengan ketinggian mencapai sekitar empat meter. Konstruksi tersebut dinilai rentan terhadap infiltrasi air hujan yang dapat masuk melalui sela-sela batu dan berpotensi menyebabkan runtuhnya dinding penahan.

“Air akan masuk di sela-selanya, akhirnya rentan runtuh. Kalau runtuh, karena jarak rumah tidak sampai satu meter dari dinding, berpotensi langsung menimpa rumah,” jelasnya.

Selain itu, kapasitas drainase di kawasan perumahan tersebut juga dinilai tidak mampu menampung debit air saat curah hujan tinggi. Kondisi ini disebut semakin meningkatkan potensi terjadinya longsor, terutama pada musim hujan.

Sofyan menjelaskan bahwa secara teknis, jarak minimum yang direkomendasikan antara bangunan dan tebing adalah 1,5 hingga dua kali tinggi tebing, baik dari puncak maupun kaki tebing, kecuali terdapat desain struktur penahan yang kuat dan telah melalui persetujuan teknis.

LSM Laskar Indonesia juga mencatat bahwa pemilik perumahan komersial tersebut merupakan salah seorang anggota DPRD Parepare. Hal ini menimbulkan dugaan adanya perizinan yang dipaksakan tanpa memenuhi standar keamanan yang semestinya.

Dalam keterangannya, Sofyan menyebut adanya indikasi saling lempar tanggung jawab antara tiga pihak terkait. Kabid Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertanggung jawab pada aspek dampak lingkungan, Kabid Cipta Karya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) termasuk sistem dinding tebing dan drainase, serta Kabid Tata Kota terkait pengesahan site plan.

“Ketiganya seolah-olah saling lempar tanggung jawab, dan bisa saja pihak pengembang tidak bekerja sesuai perizinannya,” ujarnya.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, LSM Laskar Indonesia merekomendasikan beberapa langkah kepada instansi terkait, di antaranya melakukan evaluasi teknis menyeluruh terhadap kontur lahan, stabilitas tanah, dan sistem drainase, melakukan pemeriksaan administratif terhadap kepatuhan pengembang terhadap seluruh ketentuan perizinan, menetapkan langkah mitigasi risiko, serta melakukan pengawasan berkelanjutan demi menjamin keselamatan masyarakat.

Rekomendasi tersebut, kata Sofyan, mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor.

Sofyan mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap standar teknis pembangunan gedung, khususnya di kawasan rawan longsor, berpotensi berujung pada sanksi hukum.

“Perizinannya harusnya ditinjau ulang, terutama masalah penanganan dinding tebing dan jarak rumah dengan dinding. Dinding tebing ini yang mampu menghilangkan nyawa orang nanti kalau keliru,” tegasnya.

Ia berharap upaya preventif yang disampaikan LSM Laskar Indonesia dapat mencegah potensi risiko tersebut berkembang menjadi bencana di kemudian hari, sebagai bentuk kepastian pelayanan publik dan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *