INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Rektor Institut Andi Sapada, Prof. Dr. Bakhtiar Tijjang, menilai wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian berpotensi mengancam independensi penegakan hukum di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai respons atas sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak jika Polri berada di bawah kementerian. Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Kapolri bahkan menyatakan lebih memilih menjadi petani apabila harus menjabat sebagai “menteri kepolisian”.
Menurut Prof. Dr. Bakhtiar Tijjang, secara konstitusional fungsi kepolisian sebagaimana diamanatkan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah alat negara yang menjalankan fungsi keamanan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat sipil. Karena itu, Polri harus berada di bawah kontrol langsung Presiden sebagai otoritas politik tertinggi yang dipilih rakyat, bukan di bawah menteri sektoral, Kamis (29/1/206).
Ia menjelaskan, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, khususnya Kementerian Dalam Negeri, maka potensi ketidakindependenan akan semakin besar karena terkooptasi oleh instrumen kekuasaan administratif. Menurutnya, kepolisian yang menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan harus dijauhkan dari kepentingan birokrasi pemerintahan agar penegakan hukum berjalan secara objektif dan setara.
Lebih lanjut, Prof. Dr. Bakhtiar Tijjang mengajak seluruh pihak untuk mendukung agar Polri tetap berada di bawah Presiden, terutama di tengah tuntutan publik terhadap percepatan reformasi kepolisian. Ia menegaskan, posisi tersebut merupakan upaya menjaga Polri tetap mandiri dalam menjalankan kewenangan koersif negara, sehingga pertanggungjawaban konstitusionalnya tetap kepada Presiden dan rakyat.
Selain itu, ia juga mengingatkan potensi munculnya dualisme komando apabila Polri berada di bawah kementerian. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakjelasan perintah antara Presiden sebagai kepala pemerintahan dan menteri sebagai atasan struktural, yang berpotensi menghambat respons cepat dalam situasi darurat atau keadaan bahaya nasional. (*)