INSIDENNEWS.com, WAJO– Korban dugaan penipuan jual beli mobil senilai Rp140 juta mempertanyakan keseriusan Polres Wajo dalam menangani laporan yang telah bergulir lebih dari dua tahun. Hingga kini, perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, sementara korban masih menanggung kerugian besar, Rabu (11/2/2026).
Sudirman dan Sri Wahyuni selaku korban mengungkapkan bahwa proses yang berjalan sejauh ini lebih banyak diisi dengan mediasi yang berulang, namun tidak menghasilkan penyelesaian konkret. Mereka juga menyoroti adanya perbedaan keterangan yang disampaikan terlapor, Rudi, dengan fakta saat transaksi berlangsung.
“Sudah beberapa kali mediasi dilakukan, tapi tidak ada hasil. Sementara kerugian kami belum ada penyelesaian,” ujar Sudirman.
Menurut korban, sejumlah pernyataan terlapor dalam proses mediasi dinilai tidak sesuai dengan kronologi dan komitmen pembayaran yang disepakati sebelumnya. Hal tersebut semakin menambah kekecewaan dan memunculkan keraguan terhadap efektivitas penanganan kasus.
Lebih lanjut, korban berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas agar kasus ini tidak terus berlarut-larut. Mereka meminta adanya kepastian hukum dan transparansi terkait perkembangan penanganan perkara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Wajo terkait perkembangan terbaru kasus tersebut maupun langkah lanjutan yang akan ditempuh.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, sekaligus ujian bagi aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. (*)