INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Anggota DPRD Kota Parepare, Hj. Asmawati, menerima sejumlah aduan masyarakat terkait BPJS Kesehatan dan polemik kategori desil bantuan sosial dalam kegiatan reses yang digelar di Kafe Lagota, Minggu (15/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan kekhawatiran mengenai status kepesertaan BPJS yang kerap terdata tidak aktif saat hendak berobat. Padahal, menurut Asmawati, Kota Parepare telah berstatus Universal Health Coverage (UHC), sehingga pasien yang dirawat seharusnya tetap terlayani dan kepesertaannya dapat langsung aktif.
“Yang sering jadi kecemasan masyarakat itu ketika mereka melihat statusnya tidak aktif, takut nanti saat konsultasi atau berobat justru harus masuk pasien umum,” ujarnya.
Selain persoalan BPJS, polemik data penerima bantuan sosial juga mencuat. Berdasarkan penjelasan Dinas Sosial yang turut hadir, kategori desil 1 hingga 5 merupakan kelompok masyarakat yang berhak menerima bantuan, sementara desil 6 hingga 10 dinilai sudah mampu.
Kondisi ini memicu kebingungan bagi sebagian warga yang sebelumnya menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), namun kini tidak lagi terdaftar sebagai penerima.
Asmawati mengaku telah menghadirkan perwakilan Dinas Sosial untuk memberikan penjelasan langsung agar masyarakat memahami mekanisme dan dasar penentuan data tersebut.
Ia juga menyinggung sejumlah usulan infrastruktur yang belum terealisasi meski telah diajukan sejak beberapa tahun lalu. Setelah ditelusuri, beberapa usulan ternyata tidak lolos verifikasi atau tidak tercatat dalam sistem penginputan di dinas terkait.
Asmawati mengakui dirinya kerap menjadi sasaran kekecewaan warga ketika bantuan atau program tidak terwujud. Karena itu, setiap reses ia selalu mengawali dengan permohonan maaf kepada masyarakat.
Ia berharap ke depan ada kolaborasi lebih intens antara DPRD dan Dinas Sosial, termasuk peningkatan sosialisasi mengenai syarat penerimaan bantuan serta pentingnya validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. (*)