Kelurahan Ujung Sabbang Klarifikasi Status Nurbaya Hanya PJS, Bukan PLT

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Sekertaris kelurahan ujung Sabbang memberikan klarifikasi terkait polemik penunjukan Nurbaya dalam struktur RT 002 RW 002. Sekertaris kelurahan menegaskan bahwa Nurbaya bukan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT), melainkan hanya sebagai Penjabat Sementara (PJS) untuk mengisi kekosongan Ketua RT.

Sekretaris Kelurahan Ujung Sabbang, Andi Jamerro Bau Massepe, S.E, menjelaskan, penunjukan tersebut bersifat sementara sambil menunggu proses pemilihan RT/RW yang baru. Nurbaya sebelumnya diketahui menjabat sebagai Ketua RT 002, sehingga berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali), ia dapat ditunjuk sementara untuk mengisi kekosongan jabatan, saat konfirmasi melalui telepon masengger, Jumat (6/3/2026).

Menurut Jamerro, status sebagai pejabat sementara tidak terikat dengan persyaratan yang berlaku bagi calon dalam pemilihan RT/RW. Sementara persyaratan tersebut hanya berlaku bagi peserta yang mencalonkan diri dalam proses pemilihan.

Polemik ini bermula saat Nurbaya sebelumnya mendaftar sebagai calon dalam tahapan pemilihan RT/RW. Berkas pendaftarannya telah diterima oleh pihak kelurahan dan masuk ke tahap masa sanggah. Dalam proses tersebut, muncul keberatan dari sejumlah pihak, termasuk dari beberapa elemen masyarakat dan LSM.

Keberatan tersebut terkait dengan persoalan domisili, mengacu pada ketentuan dalam Perwali yang mengatur bahwa calon Ketua RT/RW harus berdomisili di wilayah setempat minimal enam bulan berturut-turut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12A.

Pihak kelurahan kemudian menindaklanjuti sanggahan tersebut dengan memanggil Nurbaya untuk meminta klarifikasi. Hal itu dilakukan setelah beredar pembicaraan bahwa berkas Nurbaya tetap diterima meskipun yang bersangkutan disebut tidak lagi tinggal di wilayah Ujung Sabbang.

Ia menegaskan bahwa aturan Perwali berlaku secara menyeluruh di seluruh kelurahan di Kota Parepare, bukan hanya di Ujung Sabbang. Karena adanya sanggahan dari beberapa pihak, kelurahan wajib menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Dalam rapat bersama pemerintah kota, pihak kelurahan juga telah menyampaikan polemik tersebut serta meminta petunjuk terkait penerapan aturan Perwali, pungkas Jamerro.

Pembahasan tersebut turut melibatkan camat dan bagian hukum untuk meninjau kembali ketentuan yang ada. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa aturan dalam Pasal 12A mengenai syarat domisili tetap menjadi acuan utama, sehingga tidak ada ruang untuk mengesampingkan ketentuan tersebut meskipun terdapat dukungan masyarakat terhadap calon tertentu.

Jamerro mengakui bahwa sebelumnya Nurbaya dikenal dekat dengan warga dan bahkan mendapat dukungan berupa petisi dari masyarakat. Namun demikian, kelurahan tetap harus berpegang pada aturan yang berlaku.

Pihak kelurahan juga menjelaskan bahwa kasus serupa sebenarnya terjadi di beberapa wilayah lain, di mana terdapat ketua RT/RW yang tidak lagi berdomisili di wilayahnya. Namun, hanya pencalonan Nurbaya yang mendapat sanggahan pada masa sanggah sehingga harus diproses sesuai aturan.

Sementara itu, tahapan pemilihan RT 002/RW 002 ulang di Kelurahan Ujung Sabbang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 13 April 2026. Kelurahan berharap proses pemilihan ulang tersebut dapat berjalan lancar tanpa polemik baru, ungkapnya.

Jamerro berharap semua pihak dapat menahan diri dan tidak memicu konflik di tengah masyarakat, sehingga proses demokrasi di tingkat RT/RW dapat berlangsung dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *