INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Seorang Oknum pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Parepare berinisial RR (38) dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Parepare, Sulawesi Selatan, atas dugaan tindakan Perbuatan Cabul terhadap seorang perempuan yang terjadi pada November 2025 lalu.
Kasus yang mulai bergulir sejak Desember 2025 itu kini akan memasuki tahap penyidikan setelah hasil pemeriksaan psikolog klinis terhadap korban telah diterbitkan.
Sebelumnya, hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, melalui pesan singkat Via WhatsApp. Menurutnya, hasil pemeriksaan psikolog klinis menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
“Perkaranya akan digelar ke tahap penyidikan karena sudah ada hasil dari psikolog klinisnya,” kata AKP Muh Agus Purwanto.
Berdasarkan keterangan korban di hadapan penyidik, dugaan pencabulan itu terjadi saat terlapor RR mengajak korban untuk bergabung dalam kepengurusan KNPI Kota Parepare. Peristiwa tersebut disebut terjadi di salah satu ruko di Jalan Reformasi, Kota Parepare.
Korban mengaku sempat melakukan perlawanan saat aksi tersebut terjadi. Ia menolak dengan mengatakan, “jangan kak, tidak baik.” Setelah itu terlapor sempat menjauh dan kembali duduk di kursinya. Namun beberapa saat kemudian, terlapor kembali diduga melakukan tindakan cabul dengan berdiri lalu memeluk korban dari arah belakang.
Dalam laporan polisi dengan Nomor : LP/B/457/XII/2025/SPKT/RES. PAREPARE/POLDA SULSEL, yang diajukan korban, disebutkan bahwa korban sempat mencoba keluar dari ruko tersebut karena merasa tidak nyaman. Namun pintu disebut telah dikunci oleh terlapor.
Akibat peristiwa itu, korban mengaku mengalami trauma dan merasa keberatan sehingga memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Parepare untuk diproses secara hukum.
Terpisah, Kasubsi Penmas Humas Polres Parepare, AIPTU Erwin, Selasa (10/3/2026), menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut membutuhkan waktu karena penyidik harus menunggu hasil pemeriksaan psikolog klinis yang menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.
“Jadi bukan penanganannya yang lamban, tapi ada proses yang butuh waktu. Salah satunya menunggu hasil pemeriksaan psikolog klinis yang akan menjadi saksi ahli dalam kasus ini,” jelasnya.
Sementara itu, terlapor RR yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut memilih tidak memberikan komentar. Korban yang juga dimintai tanggapan turut menolak untuk memberikan pernyataan.
Salah satu saksi, Agung, yang sebelumnya telah memberikan keterangan kepada penyidik, juga belum bersedia memberikan penjelasan lebih jauh. Ia menyebut masih akan melakukan koordinasi dengan kuasa hukum korban.
“Kami belum bisa memberi keterangan. Kami koordinasi dulu ke pengacara korban, termasuk korban,” tandasnya.(*)