INSIDENNEWS.com, MAKASSAR– Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada BPK Perwakilan Sulawesi Selatan di Makassar, Selasa (31/3/2026).
Dokumen berstatus unaudited itu diterima Kepala BPK Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, di Auditorium Kantor BPK, didampingi Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir serta jajaran Pemkot.
Penyerahan dilakukan bersama sejumlah pemerintah daerah lain dan turut dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Winner Manalu menegaskan penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004, dengan batas waktu maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. BPK selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dalam waktu hingga 60 hari.
Tasming berharap proses audit berjalan lancar dan menghasilkan opini terbaik bagi Parepare. Ia menegaskan LKPD menjadi wujud komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“LKPD ini merupakan potret keuangan daerah berbasis standar akuntansi pemerintahan sebagai bagian dari komitmen tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga berharap hasil audit dapat menjadi masukan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta mendorong kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan di Parepare. (*)