INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kejaksaan Negeri Parepare memusnahkan barang bukti narkotika seberat 703,7 gram dari total 36 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pemusnahan ini menjadi sorotan karena tingginya angka kasus narkotika yang terus meningkat, Rabu (1/4/2026) dijalan Jendral Sudirman, kelurahan Cappa Galung, kacamatan Bacukiki Barat, kota Parepare.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika, baik dalam bentuk sabu maupun sintetis cair yang kini semakin beragam.
Ia menegaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, sekaligus memastikan seluruh penanganan perkara pidana diselesaikan secara tuntas oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, pemusnahan dilakukan untuk mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan yang memiliki keterbatasan kapasitas dan lahan.
Darfiah mengungkapkan, kasus narkotika tidak hanya mendominasi di Parepare, tetapi juga terjadi secara nasional. Sepanjang tahun 2025, Kejari Parepare telah memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 715,7 gram dan ganja seberat 1.292,36 gram.
Menurutnya, peningkatan jumlah barang bukti yang dimusnahkan menjadi peringatan serius bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika semakin meningkat. Hal ini juga sejalan dengan maraknya pengungkapan kasus oleh pihak kepolisian yang berdampak pada bertambahnya perkara yang ditangani kejaksaan.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Menurutnya, upaya pemberantasan tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa.
“Diperlukan sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika, demi menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkotika,” tutupnya. (*)