Polres Parepare Amankan Dua Warga dan Satu ASN Satpol PP Terkait Kasus Sabu

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Aparat Kepolisian Resor (Polres) Parepare mengamankan dua warga dan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (10/4/2026).

Ketiganya diamankan dalam penggerebekan di rumah milik seorang pria berinisial AP di Jalan Syamsul Bahri, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Kaur Bin Ops Polres Parepare, Iptu Amiruddin, menjelaskan bahwa tim kepolisian segera menindaklanjuti laporan warga dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

“Berawal dari informasi yang didapatkan oleh tim kami di lapangan bahwa ada dugaan masyarakat yang terlibat narkoba, sehingga anggota langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Amiruddin, Jumat (10/4/2026).

Setibanya di lokasi, petugas menemukan AP dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong belakang celananya.

“Pada saat digeledah, didapat barang bukti berupa sabu-sabu di kantong belakang celana AP ini,” jelasnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sabu seberat 0,65 gram yang diakui sebagai milik AP. Berdasarkan hasil interogasi awal, AP mengaku bahwa barang haram tersebut diperuntukkan bagi konsumsi pribadi.

“Pelaku AP mengakui barang narkoba jenis sabu yang disembunyikan di kantong celana itu miliknya. Untuk sementara dia mengaku sabu itu dikonsumsi secara pribadi,” katanya.

Selain AP, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang berada di lokasi, yakni ID dan AM, di mana AM diketahui merupakan seorang ASN yang bertugas di Satpol PP Kota Parepare.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AM dinyatakan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika karena tidak ditemukan barang bukti sabu yang dimilikinya.

“Setelah didalami dan diambil keterangannya, perempuan AM ini tidak ditemukan adanya keterlibatan dengan peredaran narkoba,” jelas Amiruddin.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengambil langkah lanjutan terhadap oknum ASN tersebut. AM akan menjalani tes urine serta diwajibkan mengikuti proses rehabilitasi sebagai langkah pencegahan dan pendalaman lebih lanjut.

“Diamankannya oknum Satpol PP karena berada di TKP pada saat itu, sehingga kita melakukan pendalaman dulu. Jangan sampai ada keterlibatan atau keterkaitan dengan peredaran sabu-sabu,” tegasnya.

Saat ini, AP masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Parepare, sementara penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *