Pemkot Parepare melalui BKPSDM Tegaskan Baca Al-Qur’an Bukan Syarat Perpanjangan PPPK

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Pemerintah Kota Parepare melalui BKPSDM menegaskan bahwa kemampuan membaca Al-Qur’an bukan syarat perpanjangan perjanjian kerja bagi PPPK.

Kepala BKPSDM Parepare, Eko Wahyu Ariadi, mengatakan hal tersebut merupakan klarifikasi atas isu yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan pembinaan baca tulis Al-Qur’an hanya tindak lanjut dari surat edaran wali kota dan bukan menjadi dasar penentuan perpanjangan kontrak.

“Ini bukan syarat. Pegawai yang belum bisa mengaji justru diberi kesempatan untuk belajar, bukan dijadikan alasan tidak diperpanjang,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan mental, spiritual, dan karakter aparatur, khususnya bagi pegawai beragama Islam, guna membentuk ASN yang profesional dan berintegritas.

Pemkot Parepare memastikan perpanjangan PPPK tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, seperti kebutuhan organisasi, kinerja, disiplin, kompetensi, dan perilaku kerja.

Pembinaan literasi Al-Qur’an ini diharapkan memperkuat kualitas aparatur tanpa menjadi bentuk tekanan, melainkan sebagai ruang pembelajaran dan peningkatan diri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *