INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Pengadilan Agama Parepare Kelas 1B terus melakukan pembenahan pelayanan publik dengan menghadirkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Parepare melalui kerja sama dengan Pemerintah Kota Parepare pada tahun 2026.
Langkah tersebut merupakan inovasi pelayanan yang digagas sejak Muhammad Natsir menjabat sebagai Ketua PA Parepare pada awal 2024. Kehadiran layanan di MPP diharapkan memudahkan masyarakat mengakses layanan pengadilan tanpa harus datang langsung ke kantor PA Parepare.
Petugas Meja Informasi PA Parepare, Andi Muhsin, mengatakan kerja sama tersebut melibatkan sejumlah instansi di lingkup Pemkot Parepare, seperti Dukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas PTSP, dan DP3A.
“Kami menggagas kerja sama ini agar masyarakat tidak perlu repot lagi datang jauh-jauh ke kantor Pengadilan Agama. Cukup ke Mall Pelayanan Publik, layanan kami sudah tersedia di sana,” ujar Andi Muhsin, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, terdapat empat layanan utama yang disiapkan di MPP, yakni layanan informasi dan konsultasi perkara perkawinan, layanan digital E-Court, informasi prosedur berperkara, serta layanan tata cara administrasi perkara secara transparan.
Melalui layanan E-Court, masyarakat dapat mendaftarkan perkara secara daring menggunakan telepon pintar dan akun Gmail tanpa harus datang langsung ke pengadilan. Sistem tersebut juga memungkinkan warga menerima informasi persidangan dan dokumen secara otomatis melalui akun masing-masing.
Menurut Andi Muhsin, optimalisasi pelayanan tersebut merupakan implementasi instruksi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan pelayanan prima di lingkungan peradilan. Sebagai pengadilan berpredikat Kelas 1B sejak 2016/2017, PA Parepare berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Selain meningkatkan pelayanan, PA Parepare juga baru-baru ini meraih lima penghargaan dalam ajang PTA Makassar Awards 2025 yang digelar di Hotel Dalton Makassar pada 30 April 2026.
Dalam ajang tersebut, PA Parepare meraih Peringkat I Indeks Profesionalitas ASN, Peringkat I Pengajuan Tukin dan Transportasi Hakim, Peringkat II kategori Website, Peringkat II Registrasi Perkara Banding Kelas IB, serta Peringkat III Penanganan Perkara Kelas IB. (*)