INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Komisi II DPRD Kota Parepare menggelar rapat dengar pendapat terkait polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kantor DPRD Parepare, Rabu (3/6/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD menyoroti dugaan ketidaksesuaian penerapan sistem, potensi manipulasi data, hingga distribusi siswa yang dinilai belum berjalan sesuai ketentuan.
Ketua Komisi II DPRD Parepare, Parman Agoes Mante, meminta Dinas Pendidikan memberikan akses admin kepada DPRD untuk melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap proses penerimaan siswa baru.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan sebagai bentuk check and balance guna memastikan seluruh proses berjalan transparan dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.
“Kalau terbukti ada penyalahgunaan wewenang dalam sistem SPMB ini, dampaknya bisa masuk ranah pidana. Karena itu kami meminta akses untuk mengecek dan memastikan seluruh pengaduan masyarakat dapat diverifikasi melalui sistem,” kata Parman.
Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan untuk membuka data pribadi masyarakat, melainkan memastikan proses penerimaan siswa baru berlangsung murni dan tidak ada pihak yang bermain di balik sistem. Parman juga menyoroti adanya sekolah yang tidak menyalurkan seluruh kuota yang tersedia sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
“Ada sekolah yang kuotanya terisi penuh, tetapi ada juga yang tidak menyalurkan seluruh kuotanya. Ini perlu dijelaskan. Kalau sistem sudah dibuat otomatis, seharusnya tidak ada lagi penyaluran manual yang berpotensi menimbulkan persoalan,” ujarnya.
Parman mengaku pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian penempatan siswa. Karena itu, Komisi II meminta agar penyaluran siswa yang masih bermasalah ditunda sementara hingga dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem.
“Kami ingin memastikan masyarakat yang tinggal di sekitar sekolah tetap mendapatkan akses pendidikan. Jangan sampai sekolah diisi oleh siswa dari wilayah yang jauh, sementara warga sekitar justru tidak terakomodasi,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPRD Parepare dari Komisi I, Kamaluddin Kadir, turut menyampaikan sejumlah masukan kepada Dinas Pendidikan. Ia menegaskan bahwa aplikasi SPMB seharusnya menjadi sarana untuk mempermudah masyarakat, bukan sebaliknya.
Menurut Kamaluddin, banyak aduan yang diterima DPRD terkait kendala pendaftaran melalui aplikasi, mulai dari penolakan sistem hingga kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Meski demikian, ia mendukung upaya pemerataan peserta didik agar tidak terkonsentrasi pada sekolah-sekolah tertentu.
“Kami juga meminta agar seluruh anak yang belum terakomodasi tetap mendapatkan sekolah. Jangan sampai ada anak yang tidak bersekolah karena keterbatasan kuota atau kendala sistem,” tegasnya.
Selain itu, Kamaluddin mendorong pemerintah daerah untuk menambah fasilitas pendidikan di Kecamatan Bacukiki yang dinilai mengalami pertumbuhan penduduk cukup pesat, sementara ketersediaan sekolah masih terbatas. Ia juga mengusulkan rotasi tenaga pendidik ke berbagai sekolah guna meningkatkan mutu pendidikan dan pemerataan kualitas pembelajaran.
Rapat dengar pendapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Pendidikan Parepare dalam pelaksanaan SPMB Tahun 2026, dengan harapan proses penerimaan siswa baru dapat berjalan lebih transparan, adil, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (*)