Warga Parepare Antusias Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Hadiah Umrah Menanti

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan selama Juni 2026 mendapat sambutan antusias dari masyarakat Kota Parepare. Selain pembebasan denda keterlambatan hingga 100 persen, pemerintah juga memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tunggakan pajak kendaraan tahun 2025 ke bawah. Wajib pajak yang melakukan pembayaran juga berkesempatan mengikuti undian berhadiah umrah, sepeda motor, kulkas, mesin cuci, dan berbagai hadiah menarik lainnya.

Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan UPT Pendapatan Wilayah Parepare, Muhammad Ivant Tadjuddin, mengatakan program tersebut berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026 sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Selain pembebasan denda, terdapat pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tunggakan pajak kendaraan tahun 2025 ke bawah sesuai program yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2026).

Menurut Ivant, setiap nomor notis pajak yang diterima wajib pajak setelah melakukan pembayaran akan otomatis menjadi nomor undian yang diikutsertakan dalam pengundian hadiah setelah program berakhir.

“Nomor notis pajak yang diterima wajib pajak setelah melakukan pembayaran akan menjadi nomor undian yang diikutsertakan dalam pengundian setelah program berakhir,” katanya.

Selain memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, pembayaran PKB juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah melalui mekanisme opsen pajak yang disalurkan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk mendukung pembangunan daerah.

Salah seorang wajib pajak asal Perumnas Parepare, Tamrin, mengaku sangat terbantu dengan adanya program tersebut. Menurutnya, pembebasan denda dan potongan tunggakan pajak menjadi insentif yang mendorong masyarakat segera memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan mereka.

“Program ini sangat membantu masyarakat. Dendanya yang sebelumnya cukup besar sekarang dibebaskan sehingga masyarakat lebih termotivasi untuk memperpanjang STNK kendaraan mereka,” ujarnya.

Tamrin berharap masa pelaksanaan program dapat diperpanjang agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum berakhir pada 30 Juni 2026. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *