INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Komisi III DPRD Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kenaikan harga air galon isi ulang di ruang Komisi III DPRD Parepare, Senin (8/6/2026). Rapat tersebut dihadiri Dinas Kesehatan, dinas terkait, perwakilan masyarakat, serta pemilik depot air minum isi ulang.
Ketua Komisi III DPRD Parepare, Hamran Hamdani, mengatakan RDP digelar menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kenaikan harga air galon isi ulang yang dinilai membebani kebutuhan rumah tangga. Selain persoalan harga, DPRD juga menyoroti aspek kualitas dan legalitas depot air minum yang beroperasi di Kota Parepare.
Menurut Hamran, dari sekitar 130 depot air minum yang terdata, sebagian besar masih dalam tahap pendataan dan belum memiliki sertifikasi kelayakan yang menjadi syarat untuk memastikan air yang diproduksi aman dikonsumsi masyarakat.
“Keluhan masyarakat yang masuk terkait kenaikan harga dari Rp5.000 menjadi Rp8.000 per galon. Kami mempertanyakan faktor yang menyebabkan kenaikan tersebut karena harga bahan bakar, listrik maupun sumber air tidak mengalami kenaikan signifikan,” ujarnya.
Ia menegaskan DPRD belum memiliki dasar regulasi untuk menetapkan harga eceran air galon isi ulang. Karena itu, pihaknya akan merekomendasikan kepada Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan untuk segera menyusun regulasi yang mengatur standar kualitas, perizinan, hingga harga eceran air minum isi ulang di Parepare.
“Kami berharap ke depan ada aturan yang jelas, bahkan bila perlu melalui perda. NIB saja tidak cukup, harus ada persyaratan lain yang dipenuhi sebelum depot diizinkan beroperasi,” tegas Hamran.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Parepare, Ilham Willem, menjelaskan bahwa beberapa depot yang telah diperiksa memang memenuhi syarat dari sisi hasil laboratorium. Namun, untuk dinyatakan layak secara keseluruhan, masih banyak indikator dan persyaratan yang harus dipenuhi.
“Hingga saat ini belum ada Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan karena seluruh indikator dan persyaratan belum terpenuhi secara menyeluruh. Kami terus melakukan edukasi dan pendampingan kepada para pemilik depot agar memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan,” jelasnya.
Menurut Ilham, Dinas Kesehatan secara aktif mendatangi depot-depot yang beroperasi untuk memberikan pembinaan terkait standar pengolahan air minum yang aman dan sehat bagi masyarakat.
Di sisi lain, salah satu pemilik Depot Air Minum Tiva di Lapadde, Pahri, mengakui kenaikan harga menjadi Rp8.000 per galon menuai keberatan dari sebagian masyarakat. Namun, ia menilai kenaikan tersebut dipengaruhi oleh naiknya harga bahan pendukung seperti plastik, segel galon, suku cadang, hingga biaya distribusi dan jasa pengantaran.
“Kenaikan ini bukan seluruhnya menjadi keuntungan pengusaha. Ada biaya operasional yang ikut naik, termasuk kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan pengantar galon. Namun aspirasi masyarakat tetap menjadi perhatian dan akan dibahas kembali bersama asosiasi,” katanya.
Pahri menambahkan, hingga saat ini belum ada keseragaman harga antar depot di Parepare. Karena itu, asosiasi depot air minum berencana melakukan musyawarah guna mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha.
RDP tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya percepatan penyusunan regulasi, peningkatan pengawasan kualitas air minum isi ulang, serta dorongan agar seluruh depot segera memenuhi persyaratan sertifikasi guna menjamin keamanan konsumsi masyarakat. (*)