INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Pemerintah Kota Parepare melalui Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) meminta pengelola Pojok UMKM di Jalan Bau Massepe untuk mengosongkan bangunan yang merupakan aset milik daerah. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan dan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).
Kepala Bidang Aset BKD Parepare, Musdaliah Karim, mengatakan bangunan dan tanah Pojok UMKM merupakan aset Pemerintah Kota Parepare dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00145 seluas 53 meter persegi. Menurutnya, penataan aset dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib pengelolaan aset daerah.
“Ini sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Musdaliah, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan Pojok UMKM menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga pemanfaatannya perlu dievaluasi. Selain itu, lokasi yang berada di kawasan strategis dinilai memiliki potensi besar dalam memberikan kontribusi terhadap PAD.
Musdaliah menambahkan, selama ini Pojok UMKM berfungsi sebagai inkubator pelaku usaha mikro. Ke depan, aktivitas pembinaan UMKM akan dioptimalkan dengan menyediakan ruang di Balai Ainun bersama komunitas binaan Pemerintah Kota Parepare lainnya.
Menurutnya, melalui penataan aset yang baik, pemanfaatan aset daerah diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah. (*)