DPRD dan Pemkot Parepare Sepakati Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– DPRD Kota Parepare bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna lantai III Kantor DPRD Kota Parepare, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (6/7/2026).

Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota Parepare. Kesepakatan ini menjadi tahapan akhir pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Wali Kota Parepare yang diwakili Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, mengatakan pembahasan Ranperda telah melalui berbagai tahapan dengan penuh perhatian dan kerja sama antara legislatif dan eksekutif.

“Persetujuan bersama ini menggambarkan pentingnya menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Kami berharap hasil yang disepakati hari ini merupakan keputusan terbaik bagi kemajuan Kota Parepare,” ujarnya saat membacakan sambutan Wali Kota.

Hermanto juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kota Parepare yang telah memberikan pendapat akhir, saran, serta rekomendasi selama proses pembahasan. Menurutnya, seluruh masukan tersebut akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah.

Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan sejumlah catatan strategis. Fraksi Golkar menekankan pentingnya penganggaran berbasis partisipatif, penguatan transparansi dan akuntabilitas, serta optimalisasi pendapatan daerah. Fraksi NasDem mendorong peningkatan efektivitas pengelolaan anggaran dan memprioritaskan APBD pada sektor pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, kebersihan, dan infrastruktur.

Sementara itu, Fraksi Gerindra meminta pemerintah daerah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), memperkuat pemberdayaan UMKM, serta menyelesaikan pembayaran PPPK paruh waktu yang masih tertunda. Fraksi Gemoy menyoroti tarif PBB, rendahnya belanja modal, tingginya SiLPA, serta perlunya kebijakan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Adapun Fraksi Kerabat mengusulkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi dan digitalisasi, serta evaluasi terhadap OPD dengan serapan anggaran rendah.

Menutup sambutannya, Hermanto menegaskan pemerintah daerah akan mencermati seluruh saran dan rekomendasi fraksi sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan serta pelaksanaan APBD di masa mendatang, sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Parepare. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *