Alihkan Objek Fidusia Tanpa Izin, Nasabah Mandiri Tunas Finance Cabang Parepare Divonis 10 Bulan Penjara

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Seorang nasabah pembiayaan kendaraan berinisial F, divonis 10 bulan penjara setelah terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan, PT Mandiri Tunas Finance Cabang Parepare, Sulawesi Selatan.

Kasus ini bermula dari perjanjian pembiayaan kendaraan antara Firdaus dan PT Mandiri Tunas Finance Cabang Parepare yang ditandatangani pada 3 Februari 2024. Berdasarkan perjanjian tersebut, Firdaus memperoleh pembiayaan untuk satu unit mobil Honda Brio All New Satya E bernomor polisi DP 1591 LN dengan jangka waktu angsuran hingga 3 Januari 2029 atau sebanyak 60 kali cicilan. Nilai angsuran yang wajib dibayarkan setiap bulan sebesar Rp3.969.000.

Namun, F hanya melakukan pembayaran sebanyak enam kali angsuran. Setelah itu, kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tersebut dialihkan atau di-take over kepada seseorang yang berinisial R, tanpa persetujuan tertulis dari PT Mandiri Tunas Finance.

Sebelum pengalihan dilakukan, F diketahui mengiklankan kendaraan tersebut melalui media sosial Facebook dengan harga Rp35 juta. Iklan itu kemudian direspons oleh R yang berminat membeli kendaraan tersebut. Keduanya selanjutnya melakukan transaksi jual beli di kediaman F.

Saat pihak Mandiri Tunas Finance melakukan penagihan angsuran, F mengakui bahwa kendaraan telah dialihkan kepada R yang disebut berdomisili di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Sementara, pihak perusahaan kemudian meminta F mengantarkan mereka ke alamat yang dimaksud untuk memastikan keberadaan kendaraan tersebut.

” Setibanya di lokasi, R maupun kendaraan yang dimaksud sudah tidak berada di alamat tersebut. Dari informasi yang diperoleh perusahaan, R diduga merupakan bagian dari jaringan mafia mobil bodong dan setelah dimintai penjelasan lebih lanjut, F menyatakan pasrah dan siap menerima konsekuensi atas perbuatannya,”ungkap Head Colection PT Mandiri Tunas Finance, Anton Malolo, Rabu (8/6/2026).

Akibat perbuatan tersebut, PT Mandiri Tunas Finance Cabang Parepare mengaku mengalami kerugian sebesar Rp214.326.000 dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulawesi Selatan hingga akhirnya diproses secara hukum.

Menanggapi putusan tersebut, Anton Malolo mengimbau masyarakat, khususnya konsumen pembiayaan, agar tidak menyerahkan, mengalihkan, maupun menyewakan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari perusahaan pembiayaan.

“Setiap nasabah memiliki kewajiban membayar angsuran sesuai dengan isi perjanjian. Apabila mengalami kesulitan pembayaran, nasabah seharusnya berkoordinasi dengan kantor cabang untuk mencari solusi, bukan mengambil langkah sepihak demi memperoleh keuntungan pribadi,”tegasnya.

Selain itu, Anton Malolo mengatakan perkara tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar memahami hak dan kewajiban dalam menjalankan perjanjian pembiayaan sesuai kontrak yang telah disepakati bersama.

Ia juga mengingatkan agar konsumen lebih berhati-hati dalam menyerahkan kendaraan yang masih berstatus objek jaminan fidusia, terlebih jika tindakan tersebut mengandung unsur penipuan maupun penggelapan.

Mandiri Tunas Finance menegaskan bahwa pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Perusahaan juga menegaskan tidak akan ragu menempuh jalur hukum terhadap setiap pelanggaran berupa pengalihan objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,”tutup Anton Malolo.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *