INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Pengadilan Agama Parepare menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan lima instansi untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Penandatanganan berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Agama Parepare, Rabu (8/7/2026).
Kerja sama tersebut melibatkan Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, Polres Parepare, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DP3A).
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama, perwakilan Kapolres Parepare, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Disdukcapil, perwakilan Bidang DP3A, serta perwakilan instansi terkait.
Ketua Pengadilan Agama Parepare, Muhammad Natsir, mengatakan kerja sama lintas instansi merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
“Kita semua hadir sebagai perwakilan negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Melalui MoU ini, kita ingin mengolaborasikan pelayanan agar lebih efektif, cepat, dan saling mendukung sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Muhammad Natsir.
Ia menjelaskan, kolaborasi dengan Polres Parepare difokuskan pada dukungan pengamanan selama persidangan maupun pelaksanaan sita eksekusi. Selain itu, koordinasi juga dilakukan terkait administrasi perkara perceraian anggota Polri sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kerja sama dengan Kementerian Agama mencakup penyampaian data perceraian dan penguatan koordinasi dalam pelayanan administrasi perkawinan. Adapun bersama Dinas Kesehatan dan DP3A, sinergi difokuskan pada upaya pencegahan perkawinan anak melalui pemeriksaan kesehatan serta asesmen terhadap calon pasangan yang belum memenuhi ketentuan usia perkawinan.
Di bidang administrasi kependudukan, Pengadilan Agama Parepare bersama Disdukcapil akan memperkuat integrasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah tersebut diharapkan mempermudah pertukaran data terkait pernikahan, perceraian, maupun peristiwa kependudukan lainnya sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat dan akurat.
Muhammad Natsir mengungkapkan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Mahkamah Agung untuk memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam pelayanan publik.
“Kami menginisiasi kegiatan ini bukan hanya untuk menandatangani kerja sama, tetapi juga mempererat silaturahmi. Tak kenal maka tak sayang. Kami berharap sinergi ini semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari seluruh instansi yang terlibat,” tutupnya. (*)