14 WBP Lapas Parepare Dipindah ke Nusakambangan, Ditjenpas Perkuat Pengamanan High Risk

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Sebanyak 14 warga binaan pemasyarakatan (WBP) berisiko tinggi (high risk) dari Lapas Kelas IIA Parepare dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan dalam operasi terpadu yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Senin (20/7/2026). Pemindahan tersebut merupakan bagian dari total 115 WBP kategori high risk asal Sulawesi Selatan dan Jawa Timur sebagai upaya memperkuat sistem pengamanan di lingkungan pemasyarakatan.

Operasi pemindahan dipimpin Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamintel) Ditjenpas dengan melibatkan 77 personel gabungan yang terdiri atas unsur Ditpamintel, Satuan Operasional Kepatuhan Internal, Korps Brimob Polri, Polisi Lalu Lintas, serta petugas Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan dan Jawa Timur.

Dari total 115 WBP yang dipindahkan, sebanyak 79 orang berasal dari Sulawesi Selatan, termasuk 14 WBP dari Lapas Kelas IIA Parepare yang terdiri atas narapidana kasus narkotika dan tindak pidana umum. Sementara 36 WBP lainnya berasal dari Jawa Timur. Seluruh proses pemindahan dilakukan secara bertahap melalui jalur darat dan laut dengan pengawalan ketat sesuai standar operasional prosedur.

Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan pemindahan WBP kategori high risk merupakan implementasi kebijakan penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risiko (risk based placement) untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan terkendali.

“Pemindahan Warga Binaan kategori high risk dipimpin Ditpamintel dengan dukungan penuh Kepolisian serta jajaran Kanwil dan UPT Pemasyarakatan terkait. Kolaborasi ini menjadi kunci sehingga seluruh rangkaian pemindahan berlangsung aman, tertib, lancar, dan terkendali,” ujar Rika.

Menurutnya, Nusakambangan memiliki fungsi strategis sebagai kawasan pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi sehingga penempatan WBP kategori high risk di lokasi tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan aspek pengamanan sekaligus mendukung proses pembinaan sesuai profil risiko masing-masing warga binaan.

Sebelumnya, 79 WBP dari Sulawesi Selatan diberangkatkan dari Lapas Kelas IIB Maros menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar pada Jumat (17/7/2026). Mereka kemudian berlayar menggunakan KM DLU menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan transit di Lapas Kelas I Surabaya. Pada Minggu (19/7/2026), rombongan bergabung dengan 36 WBP dari Jawa Timur sebelum diberangkatkan menuju Nusakambangan melalui jalur darat.

Rombongan tiba di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, pada Senin (20/7/2026) pukul 01.20 WIB dan melanjutkan penyeberangan menuju Pelabuhan Sodong, Nusakambangan. Seluruh WBP beserta petugas pengawal tiba dengan selamat pada pukul 01.40 WIB.

Ditjenpas menegaskan kebijakan pemindahan WBP kategori high risk akan terus dilakukan secara terukur sebagai bagian dari penguatan sistem pengamanan nasional di lingkungan pemasyarakatan. Langkah tersebut juga menjadi komitmen Ditjenpas dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, adaptif, serta berorientasi pada keamanan, pembinaan, dan perlindungan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *