INSIDENNEWS.com, PINRANG– Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pinrang mengangkat seorang kepala sekolah menjadi Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sementara yang bersangkutan juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat, yang memicu sorotan publik. Penugasan yang membuat satu pejabat mengemban lebih dari satu fungsi strategis sekaligus itu menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum, tata kelola birokrasi, hingga efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Sorotan tidak hanya muncul dari aspek administratif, tetapi juga menyangkut prinsip profesionalisme dalam penempatan aparatur sipil negara (ASN). Publik mempertanyakan apakah kebijakan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mekanisme pengisian jabatan dan status jabatan yang sebelumnya masih diemban.
Sejumlah pemerhati pemerintahan menilai rangkap jabatan berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak disertai pembagian tugas yang jelas dan pengawasan yang memadai. Jabatan Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan program pendidikan, sementara Plt Camat memikul tugas pemerintahan, koordinasi lintas sektor, serta pelayanan masyarakat di tingkat kecamatan. Di sisi lain, status kepala sekolah yang sebelumnya dijabat juga menjadi perhatian karena belum dijelaskan secara terbuka.
“Yang menjadi pertanyaan publik bukan semata siapa yang ditunjuk, tetapi bagaimana dasar hukumnya, apakah seluruh prosedur telah dipenuhi, dan bagaimana pemerintah memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujar seorang pemerhati pemerintahan, JS.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Pinrang belum memberikan penjelasan rinci mengenai beberapa hal yang menjadi perhatian masyarakat, antara lain status jabatan kepala sekolah setelah pejabat tersebut dilantik sebagai Kepala Bidang, dasar penugasan sebagai Plt Camat yang masih melekat, serta mekanisme pembagian waktu dan tanggung jawab agar tidak terjadi benturan kepentingan maupun penurunan kualitas pelayanan publik.
Minimnya penjelasan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pengamat menilai keterbukaan informasi penting dilakukan agar setiap kebijakan kepegawaian dapat dipahami publik dan tidak menimbulkan spekulasi yang berlarut-larut.
Saat akan dilakukan konfirmasi dengan melakukan kunjungan ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pinrang, namun Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pinrang, Abd. Rahman Usman, yang berhasil dikonfirmasi melalui telepon via WhatsApp menegaskan bahwa penunjukan pejabat tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku.
“Iya, itu sudah sesuai aturan dan telah disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ujar dengan singkat Abd. Rahman Usman melalui sambungan telepon WhatsApp.
Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai aturan yang menjadi dasar penugasan rangkap jabatan, status kepala sekolah setelah pelantikan sebagai Kepala Bidang, serta mekanisme penugasan sebagai Plt Camat, Abd. Rahman Usman belum memberikan keterangan tambahan hingga berita ini diterbitkan.
Redaksi masih terus berupaya memperoleh penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Pinrang, khususnya pejabat yang bersangkutan, guna memberikan informasi yang utuh dan berimbang kepada masyarakat. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya sesuai dengan prinsip keberimbangan dan hak jawab.(*)