INSIDENNEWS.com, PAREPARE– DPRD Kota Parepare menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperkuat kontribusi badan usaha daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membuka peluang investasi di Kota Parepare.
Ketua Komisi III DPRD Parepare, Hamran Hamdani, mengatakan rancangan perda tersebut telah memasuki tahapan konsultasi publik. Regulasi ini nantinya menjadi dasar hukum dalam menentukan bentuk, struktur, pengelolaan, serta bidang usaha BUMD yang akan dikembangkan Pemerintah Kota Parepare.
Menurut Hamran, keberadaan BUMD diharapkan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Pertama kepentingan masyarakat dulu. Walaupun kita bisnis dan memaksimalkan PAD, kepentingan masyarakat yang utama,” ujar Hamran saat ditemui di Hotel Pare Beach, Minggu (9/8/2026).
Ia menjelaskan, rancangan perda tersebut akan mengatur model BUMD, termasuk kemungkinan pembentukan perusahaan daerah dalam bentuk Perseroda. Model tersebut dinilai dapat menjadi instrumen pemerintah daerah untuk mengembangkan berbagai sektor usaha sekaligus menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.
Hamran menilai keberadaan Perseroda dapat mempermudah pemerintah daerah dalam membuka peluang kerja sama dengan investor. Pemerintah kota nantinya dapat diwakili oleh badan usaha milik daerah dalam mengelola potensi usaha maupun aset daerah yang memungkinkan untuk dikerjasamakan.
“Kalau ada aset-aset daerah yang mau dikerjasamakan, pemerintah daerah harus membuat perusahaan daerah dulu. Perusda itulah yang kemudian bekerja sama dengan pihak ketiga,” jelasnya.
Menurutnya, peluang pengembangan BUMD Parepare dapat diarahkan pada sektor yang sesuai dengan karakter daerah sebagai kota jasa dan niaga. Beberapa sektor yang dinilai memiliki potensi antara lain pariwisata, pengelolaan pasar, perparkiran dan bidang usaha lainnya.
“Kita ini kota jasa dan niaga. Jadi pendirian BUMD kita arahkan ke sektor yang sesuai dengan karakter Parepare,” katanya.
Hamran juga mencontohkan potensi pengelolaan perparkiran di kawasan pelabuhan. Jika nantinya Parepare memiliki Perseroda yang bergerak di bidang tersebut, badan usaha itu dapat menjadi pihak yang melakukan kerja sama dengan pengelola pelabuhan maupun pihak ketiga.
Ia menegaskan, peningkatan PAD menjadi salah satu tujuan pembentukan BUMD, namun tidak boleh mengesampingkan kepentingan masyarakat. Setiap usaha yang dikembangkan harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.
“Jangan betul-betul kita kejar profit tetapi merugikan kepentingan masyarakat. Itu yang utama. Kemudian, kalau sudah berpihak kepada kepentingan masyarakat, kita juga maksimalkan PAD,” tegasnya.
Hamran menambahkan, perda yang sedang disusun juga akan menjadi payung hukum bagi BUMD yang telah ada, termasuk PDAM. Pengelolaan dan struktur badan usaha tersebut nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan dalam perda serta regulasi yang lebih tinggi.
Ia berharap konsultasi publik dapat memberikan masukan bagi penyusunan regulasi agar Perda BUMD benar-benar mampu menjawab kebutuhan Parepare, meningkatkan PAD, membuka ruang investasi, dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kita buat perda dulu, kemudian kita tentukan BUMD apa saja yang akan didirikan. Intinya, BUMD yang dibentuk harus sesuai aturan dan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (*)