INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare, Parman Agus Mante, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Raperda tersebut ditujukan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kota Parepare, termasuk pekerja sektor informal seperti pedagang kaki lima (PKL), nelayan, pengemudi angkutan umum, hingga pengemudi ojek mandiri.
Hal itu disampaikan Parman saat Konsultasi Publik Raperda Inisiatif di Hotel Pariwisata, Minggu (9/8/2026).
Menurut Parman, perlindungan dalam Raperda Jamsostek mencakup Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), pekerja jasa konstruksi, pekerja migran, pekerja sosial keagamaan, hingga pekerja sektor informal.
“Sektor informal yang kita sasar antara lain PKL, nelayan, pengemudi angkutan umum, hingga pengemudi ojek mandiri. Kelompok masyarakat ini sangat perlu dijamin oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Parman.
Ia menambahkan, sejumlah aspirasi masyarakat juga telah diakomodasi dalam draf Raperda, salah satunya usulan agar pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) turut mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk mendukung pendataan, Parman mengusulkan pembagian peran antar-Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan kelompok pekerja. Dinas Sosial menangani kelompok rentan, Dinas Tenaga Kerja mendata pekerja umum dan pengemudi ojek, sementara Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan menangani pendataan nelayan.
Parman menyebut iuran yang dialokasikan sekitar Rp16.800 per orang per bulan, dengan manfaat yang dinilai cukup besar. Di antaranya santunan kematian sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak peserta hingga maksimal Rp172 juta.
Selain itu, peserta juga mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, termasuk biaya pengobatan dan santunan cacat sesuai tingkat cedera.
Parman berharap Raperda tersebut segera rampung dan disahkan sehingga menjadi payung hukum dalam memberikan perlindungan sosial dan kepastian ekonomi bagi seluruh pekerja di Parepare.
“Kita ingin perlindungan ini tidak hanya dirasakan pekerja formal, tetapi juga masyarakat yang bekerja di sektor informal,” pungkasnya. (*)